BPS Jateng Gelar Survei Dampak MBG, Ini Tujuannya

2026-01-14 14:04:50
BPS Jateng Gelar Survei Dampak MBG, Ini Tujuannya
SEMARANG, – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah telah memulai survei untuk mengukur dampak dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).Survei ini melibatkan pengambilan sampel sebanyak 611 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 35 kabupaten/kota.Tim Analisis Ekonomi BPS Jateng, Didik Nursetyohadi, menjelaskan bahwa survei ini dilakukan dalam kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan dianggap penting untuk mengevaluasi efektivitas program unggulan Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: Kasus Keracunan MBG Terulang di Bandung Barat, 13 Siswa SMP Dilarikan ke PuskesmasSurvei di Jawa Tengah dimulai pada 27 Oktober dan akan berlangsung hingga 14 November 2025.“Tentunya survei ini untuk melihat dampak dari pelaksanaan MBG. Saat ini sudah mulai pendataannya. Nanti hasilnya kita serahkan ke BGN. (Bakal dirilis ke publik?) itu nanti hak BGN bagaimana,” kata Didik saat dikonfirmasi pada Selasa .Pada bulan Oktober 2025, tercatat ada 1.855 unit SPPG di Jawa Tengah, di mana 546 di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).Baca juga: Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Guru Ungkap Paket Makanan Datang TelatNamun, BPS Jateng hanya mengambil sampel dari 611 SPPG.“Sampel kita ambil secara metode statistik. Dalam artian, tidak harus semuanya kita data. Karena dengan sedikit sampel, bisa menggambarkan secara menyeluruh,” lanjutnya.Selain itu, survei ini juga mencakup para suplier SPPG dan penerima manfaat untuk mengetahui dampak MBG terhadap rumah tangga, ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 13:45