ART dan Suaminya Tega Kuras Isi Rumah Majikan di Cimahi, Kerugian Capai Rp 600 Juta

2026-01-11 14:53:53
ART dan Suaminya Tega Kuras Isi Rumah Majikan di Cimahi, Kerugian Capai Rp 600 Juta
CIMAHI, - Jamaludin dan Ipah Atiroh, pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, tega menguras isi rumah kosong hingga menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp 600 juta.Ironisnya, Atiroh merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya korban untuk menjaga rumah tersebut.Jamaludin (44) dan Ipah Atiroh (43) telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.Mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.Baca juga: Cerita Roro, Siswi di Cimahi yang Pilih Panggil Damkar untuk Ambil Rapor SekolahAksi pencurian itu dilakukan pada Selasa di rumah korban yang berada di Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah.Rumah tersebut dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya.Ipah diketahui merupakan asisten rumah tangga orang kepercayaan korban, bahkan Ipah dititipi kunci rumah oleh pemiliknya.Berbekal kunci tersebut, Ipah bersama suaminya leluasa menguras isi rumah majikannya.Baca juga: Bacok Warga di KBB dan Cimahi, 15 Anggota Geng Motor Ditangkap PolisiBarang-barang yang digasak antara lain 18 handle pintu, 4 set kran air panas, 5 kran wastafel, 1 kran air dapur, 3 kran engkel, TV Sony 50 inci, 1 set home theater LG, 2 mesin jetpump, 1 mesin air panas, 2 mesin pendorong, 4 mesin AC, 1 mesin treadmill, 1 selimut, 2 unit CCTV, 1 kompresor, dan 1 tape mobil.Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, akibat tindakan tersebut kerugian mencapai Rp 600 juta."Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp600 juta. Rumahnya memang kosong karena sedang ditinggal oleh pemiliknya," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa .Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan awal dari Ipah yang selama ini dipercaya menjaga rumah korban.Polisi menemukan sebagian besar barang curian berada di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah.Barang-barang tersebut diketahui dibawa oleh Jamaludin, suami Ipah, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan."Unit Resmob Sat Reskrim Polres Cimahi mengamankan J (Jamaludin) pada saat yang bersangkutan pulang dari tempat kerjanya naik ojek online dengan tujuan menuju rumahnya," kata Teguh.


(prf/ega)