Sindikat Pencurian Mesin Traktor Bantuan Pemerintah, Empat Pelaku Cianjur Dibekuk Polres Kebumen

2026-01-12 13:51:59
Sindikat Pencurian Mesin Traktor Bantuan Pemerintah, Empat Pelaku Cianjur Dibekuk Polres Kebumen
KEBUMEN, - Polres Kebumen membongkar sindikat pencurian mesin penggerak traktor milik kelompok tani yang beraksi lintas provinsi.Empat pelaku asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masing-masing berinisial W, M, D, dan S, diringkus dalam pengejaran hingga wilayah Lumbir, Kabupaten Banyumas.Kasus ini terungkap setelah laporan hilangnya tiga unit mesin traktor milik Gapoktan Ngudi Mulyo, Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan, yang merupakan bantuan pemerintah untuk petani setempat.“Gapoktan yang menerima dukungan pemerintah harus menjaga peralatan dengan baik. Jangan dibiarkan di tempat terbuka sehingga menjadi sasaran pencurian,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Jumat .Baca juga: Jokowi Pamer QRIS di Bloomberg Singapura: PKL-Perusahaan Jumbo Pakai Sistem yang SamaPara pelaku mengaku merupakan spesialis pencurian mesin traktor dan kerap berpindah dari satu daerah ke daerah lain.Mereka menyewa Toyota Avanza sebagai kendaraan operasional dan membawa kunci pas serta kunci ring untuk membongkar mesin dari rangka traktor.“Para tersangka melakukan pencurian secara terorganisir. Dari pengakuannya, mereka sudah beraksi di berbagai daerah,” jelas Kapolres.Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 unit Toyota Avanza hitam metalik, 1 tas berisi kunci pas dan kunci ring, serta 5 unit mesin penggerak traktor merek Kubota."Yang 3 unit milik Gapoktan Ngudi Mulyo dan 2 unit masih ditelusuri kepemilikannya. Total kerugian Gapoktan mencapai Rp33 juta," kata Kapolres.Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh mesin yang dicuri merupakan aset kelompok tani.“Jika ada warga yang merasa kehilangan mesin traktor, silakan datang ke Polres Kebumen untuk memastikan kepemilikan,” ujar AKP Dwi.Para pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


(prf/ega)