LAMONGAN, - 3 makam dan satu cungkup yang dibangun berdasarkan mimpi dan penguatan paranormal di Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), akhirnya dibongkar warga, Kamis .Pembongkaran ini setelah keluarnya fatwa MUI dan surat Sekda Lamongan.Bangunan yang berdiri sejak 2023 itu, diyakini sebagian warga sebagai makam sesepuh desa, meski tidak memiliki dasar sejarah.Proses pembongkaran dilakukan oleh 10 warga secara sukarela.Baca juga: Lagi, Seorang Warga di Lamongan Meninggal Dunia akibat Tersengat Listrik Jebakan TikusMereka mengawali dengan melepas genting cungkup, sebagian diselamatkan dan sebagian lainnya dihancurkan.Kerangka usuk dan reng juga diturunkan dan dipotong menjadi beberapa bagian.Bangunan cungkup tersebut sebelumnya dipercaya sebagai tempat bersemayamnya 3 figur sesepuh yang diduga fiktif, yakni Syekh Abdurachman bin Syekh Abdurrachim, Resi Pranoto Wijoyo dan Nyi Mas Tunjung Sari.Baca juga: Hujan Disertai Angin Puting Beliung di Lamongan Buat Pohon Tumbang Hingga Bangunan RusakTokoh masyarakat, Mahmudi, menyatakan sejak awal pihaknya tidak setuju dengan pembangunan makam tersebut.Ia menegaskan, bahwa makam dibuat tanpa dasar sejarah dan hanya berdasar mimpi, serta penguatan paranormal oleh sejumlah warga dan seorang perangkat desa.“Makam dibuat tidak ada sejarahnya. Dan dibuat berdasarkan mimpi serta sebagai penguat paranormal,” ujar Mahmudi.Baca juga: Mobil Yayasan SPPG Gresik Terlibat Kecelakaan Maut di Lamongan, Sopir MeninggalMahmudi menuturkan, penolakannya telah disampaikan berulang kali melalui jemaah Jumat, musyawarah takmir hingga musyawarah dusun. Namun, peringatan tersebut diabaikan.Ia juga menyebut pihak desa saat pembangunan tidak memberikan larangan, meski belakangan pencabutan izin dilakukan setelah ada keputusan resmi.Mahmudi juga mengungkapkan, bahwa dalam proses pembangunan cungkup itu, sekitar 10 makam asli justru diurug dan ditimbun, karena lahannya digunakan untuk membangun makam fiktif.Pembongkaran dilakukan setelah adanya musyawarah warga dan fatwa MUI Lamongan yang menegaskan bahwa makam tanpa dasar sejarah harus dibongkar.Selain itu, Camat Turi, Rahmat Hidayat menjelaskan, pembongkaran merujuk pada surat Sekda Lamongan tertanggal 2 Mei 2024 Nomor 451/556/413.012/2024, yang memerintahkan pengembalian fungsi makam seperti semula.
(prf/ega)
3 Makam "Abal-abal" di Lamongan Akhirnya Dibongkar, Dibangun Hanya Berdasarkan Mimpi
2026-01-11 03:24:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:46
| 2026-01-11 02:46
| 2026-01-11 02:08
| 2026-01-11 01:36
| 2026-01-11 01:19










































