Harga Token Listrik 4-9 November 2025, Beli Rp 50.000 dapat Berapa kWh?

2026-02-04 19:11:49
Harga Token Listrik 4-9 November 2025, Beli Rp 50.000 dapat Berapa kWh?
– Pelanggan prabayar PLN wajib melakukan pembelian token agar aliran listrik di rumah tetap menyala. Token listrik yang dibeli dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh), yaitu jumlah energi listrik yang bisa digunakan sesuai daya dan tarif pelanggan.Meski begitu, belum semua pelanggan memahami berapa kWh yang didapatkan dari pembelian token listrik dengan nominal tertentu.Besaran kWh tersebut bergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah, berkisar antara 3–10 persen.Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi New Generation per November 2025, Cek Rute dan Harga TiketnyaTarif dasar listrik pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali yang mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).Untuk tarif listrik 2025 selama November bagi pelanggan nonsubsidi diputuskan tidak mengalami perubahan, baik prabayar maupun pascabayar.“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu .Lalu, berapa tarif listrik November 2025?Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK November 2025, Cek 96 Fintech Legal Terbarupln.co.id Tarif listrik November 2025. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik 4-9 November 2025.Dikutip dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada November 2025:Lantas, bagaimana cara menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?Baca juga: Tarif Listrik per 1 November 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLNUntuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.Baca juga: Cara Mengecek BLT Kesra November 2025 Rp 900.000, Klik cekbansos.kemensos.go.idArtinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.Itulah harga token listrik 4-9 November 2025. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 200 Juta, Cek Cicilannya


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 17:08