JAKARTA, - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merespons moratorium (pembekuan) izin pembangunan perumahan di Bandung Raya, Jawa Barat, oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Namun demikian, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho justru merespons hal itu dengan capaian Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini."Bagus. Iya tetap menunjukkan tren peningkatan realisasi yang positif. Per hari ini itu sudah 245.000 (rumah subsidi dibiayai FLPP)," terang Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Rabu .Baca juga: KDM Moratorium Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, REI Akui Ada Pengembang NakalHeru menilai, hal ini butuh harmonisasi peraturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda)."Kita belum liat sejauh mana dampaknya sama rumah subsidi. Kan udah akhir tahun rumah subsidinya ya kan?" tutur dia.Adapun izin pembekuan pembangunan perumahan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 177/pur.06.02.03/disperkim Tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan Di Wilayah Bandung Raya.Surat Edaran yang dikeluarkan pada Sabtu tersebut ditujukan kepada Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Wali Kota Bandung, dan Wali Kota Cimahi.Adapun hal ini menyusul fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi."Perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah sebagai berikut," bunyi Surat Edaran tersebut.Melalui SE, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan Gubernur Jawa Barat, memerintahkan pemerintah daerah terkait untuk:1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.2. Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.Baca juga: KDM Bekukan Izin Bangun Rumah di Bandung Raya, Ini Isi Surat Edarannya3. Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar:4. Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).5. Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.6. Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, dan7. Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
(prf/ega)
KDM Bekukan Izin di Bandung Raya, BP Tapera Pamer Capaian Rumah FLPP
2026-01-12 08:10:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:27
| 2026-01-12 07:42
| 2026-01-12 06:32
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 06:08










































