Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Umrah

2026-01-12 05:06:08
Tersangka KDRT Ustad EE Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Umrah
BANDUNG, - Ustaz kondang berinisial EE tidak hadir dalam pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pun kembali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka EE.Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton membenarkan ketidakhadiran tersangka dalam pemanggilan pertama tersebut.“Iya, tidak datang,” ujar Anton saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Ustaz Kondang EE di Bandung Jadi Tersangka KDRT terhadap AnaknyaMenurut Anton, EE tidak memenuhi panggilan karena tengah menjalankan ibadah umrah dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.“Baru pulang umrah, minta reschedule minggu ini,” katanya.Atas alasan tersebut, kepolisian kembali mengirimkan surat panggilan agar tersangka EE memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan ini.Anton menegaskan, apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, kepolisian akan menempuh prosedur lanjutan sesuai ketentuan hukum.“Kalau tidak datang tanpa alasan yang jelas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, ustaz EE dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial NAT (19) ke Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.Kasatreskrim Polrestabes Bandung saat itu, AKBP Abdul Rahman, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada EE, tetapi juga kepada beberapa orang lainnya. Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami kekerasan tidak hanya dari ayahnya, tetapi juga pihak lain.“Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kami masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Abdul Rahman.Penyidik juga telah meminta korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari pembuktian.“Berdasarkan keterangan pelapor, bentuk kekerasannya berupa pemukulan. Terhadap pelapor sendiri, kami sudah meminta visum ke rumah sakit,” ujarnya.Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan korban, polisi menetapkan ustaz EE dan tiga kerabatnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT.“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan dari anaknya,” kata Anton.


(prf/ega)