Menangis Peluk Aditya Zoni, Ammar Zoni: Temuin Anak-anak Gue

2026-01-12 04:59:47
Menangis Peluk Aditya Zoni, Ammar Zoni: Temuin Anak-anak Gue
JAKARTA, – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, aktor Ammar Zoni, tak kuasa menahan tangis saat memeluk sang adik, Aditya Zoni, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Dalam momen pelukan tersebut, Ammar tampak menyampaikan sejumlah pesan kepada adiknya.Ammar meminta Aditya untuk menemui anak-anaknya.Baca juga: Tangis Ammar Zoni Peluk Aditya Zoni di Ruang Sidang“Tolong lo temuin anak-anak gue. Maafin gue,” kata Ammar.Selain itu, Ammar juga meminta Aditya untuk menjaga kekasihnya, dokter Kamelia, selama dirinya menjalani proses hukum.“Bantuin dokter, temuin dia. Cuma dia sekarang yang mewakili gue,” ujar Ammar.“Gue enggak bersalah intinya,” tambahnya.Baca juga: Mengapa Sidang Ammar Zoni Tak Boleh Disiarkan Live? Ini Alasan HakimSementara itu, Aditya Zoni terlihat memberikan semangat kepada sang kakak yang tengah menjalani proses hukum.“Bismillah, semangat, Bang. Kita di sini terus,” kata Aditya Zoni.Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkotika.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Baca juga: Siap Hadir di Sidang, Hari Ini Ammar Zoni Tiba di Lapas CipinangJaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Baca juga: Masuk Ruang Sidang, Ammar Zoni Langsung Peluk Dokter KameliaDakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.


(prf/ega)