JAKARTA, - Terdakwa Ibrahim Arief membantah pernah menjadi tim teknis di lingkungan Kemendikbudristek.Ia mengaku hanya menjadi tenaga konsultan ketika pengadaan laptop berbasis Chromebook berlangsung sekitar tahun 2020.“Kalau berdasarkan dokumen yang kami sita, terdakwa ini pekerjaan karyawan swasta Director Engineering Yayasan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan juga anggota tim teknis kebutuhan analisis alat pembelajaran, yang mulia. Ada dokumen, ada SK-nya. Pada saat itu tahun 2020,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Baca juga: Ibu dan Ipar Nadiem Makarim Hadir di Ruang Sidang Pantau Dakwaan ChromebookSaat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, Ibrahim, atau biasa dipanggil Ibam, mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota tim teknis.“Saya ketika itu bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPK. Untuk SK tim teknis, saya tidak pernah menerima,” kata Ibam.Hakim mengatakan, keterangannya akan diperiksa lebih lanjut seiring persidangan berlangsung.Diketahui, Ibrahim diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.Penugasannya ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4317/C/SP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 April 2020.Baca juga: Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook 16 Desember Hari ini, JPU akan membacakan dakwaan untuk tiga orang terdakwa.Selain Ibam, dua terdakwa lainnya adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
(prf/ega)
Eks Anak Buah Nadiem, Ibrahim Arief, Bantah Pernah Jadi Tim Teknis Pengadaan Chromebook
2026-01-12 17:49:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 17:52
| 2026-01-12 17:29
| 2026-01-12 17:09
| 2026-01-12 15:42
| 2026-01-12 15:15










































