Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu

2026-01-12 15:41:06
Bareskrim Pastikan Lencana Polri yang Ditemukan di Mobil Pembawa Ekstasi di Tol Lampung Palsu
JAKARTA, - Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario memastikan lencana polisi yang ditemukan di dalam mobil pembawa ratusan butir pil ekstasi di Tol Lampung palsu.Menurut Sunario, lencana itu berbeda dengan yang dimiliki Polri."Kalau kita lihat lencana itu, kita teliti bahwa lencana yang ada di mobil sama lencana dengan polisi itu sangat berbeda. Lencana polisi itu ada ciri-ciri khusus yang mungkin orang tidak mengetahuinya," kata Sunario dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa .Dia menerangkan, lencana tersebut juga sudah ada di mobil sejak tersangka MR membeli mobil itu pada Juni 2025 lalu.Baca juga: Bareskrim Ungkap Kurir Ekstasi yang Kecelakaan di Tol Lampung Dibayar Rp 100 JutaSunario bahkan mencontohkan perbedaan lencana polisi asli dengan lencana yang ada di mobil tersebut."Kalau yang ini, inilah lencana yang dimiliki Polri, ter-register dan tahu siapa pemiliknya. Kalau ini (lencana di mobil) sama sekali tidak ada. Bentuk ukuran dari warnanya juga berbeda. Jadi mungkin lencana ini, dia dapat dari mana. Dan dia juga tidak tahu, lencana ini di dalam mobil ini juga tidak tahu," ungkapnya."Sebab mobil ini pada bulan Juni yang lalu, baru dia beli," tambah dia.Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bahwa lencana Polri yang ditemukan di dalam Nissan X-Trail berisi puluhan ribu pil ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Provinsi Lampung, tidak bisa dijadikan penanda identitas pemilik maupun pengemudi mobil tersebut.Baca juga: Tersangka MR Kurir Ratusan Ribu Ekstasi Pakai Sabu Sebelum Kecelakaan di Tol LampungYuni mengatakan, lencana itu dijual dan bisa dibeli di mana saja.“Lencana itu bisa dibeli di mana saja. Di Jakarta, Blok M, atau Bandung juga banyak yang menjual,” ujar Yuni, Kamis .Diketahui, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Bareskrim Polri.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus."Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025," kata Eko di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bertujuan agar penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, mengingat dugaan keterlibatan jaringan antarprovinsi dalam kasus tersebut.Baca juga: Ratusan Ribu Ekstasi yang Ditemukan Saat Kecelakaan di Tol Lampung Rencananya Diedarkan di JakartaKasus ini bermula pada Kamis , ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136.


(prf/ega)