Ketua KPPU Soroti D2D Starlink: Jangan Sampai Jadi Predator Operator Nasional

2026-01-12 02:28:09
Ketua KPPU Soroti D2D Starlink: Jangan Sampai Jadi Predator Operator Nasional
JAKARTA, - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyoroti layanan Non-Terrestrial Network (NTN) direct-to-device (D2D) milik Starlink. Dengan teknologi D2D, operator satelit global milik Elon Musk ini dapat menyediakan layanan broadband langsung dari satelitnya ke masyarakat, tanpa melewati jaringan operator telekomunikasi lokal.Fanshurullah menyatakan, layanan D2D yang memberikan layanan broadband langsung dari satelit ke ponsel adalah sebuah keniscayaan teknologi yang bersifat disruptif. Namun, disrupsi ini harus dikelola agar tidak menjadi predator bagi investasi yang sudah ditanamkan pelaku usaha telekomunikasi nasional."Operator seluler di Indonesia telah mengeluarkan biaya triliunan rupiah untuk spektrum frekuensi, fiber optik, dan pembangunan menara (capital expenditure/CAPEX) hingga ke pelosok. Sementara itu, pemain LEO (low earth orbit) seperti Starlink memiliki model bisnis yang berbeda dengan beban infrastruktur darat yang minim," sebut pria yang akrab disapa Ifan ini, dalam keterangan tertulis, Selasa .Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik UsahaSaat ini, lanjut Ifan, KPPU menerima masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan kajian mendalam pasca Kementerian Komdigi melakukan konsultasi publik, misalnya terkait potensi dugaan persaingan usaha tidak sehat.Dia mengakui adanya kekhawatiran di pasar ketika perangkat NTN D2D didiskon besar-besaran sehingga harganya menjadi sangat rendah dibandingkan biaya wajar penyedia VSAT lokal atau layanan internet lainnya. Menurut dia, masuknya layanan D2D ini sangat signifikan dan berpotensi menciptakan asimetri persaingan."Struktur pasar telekomunikasi Indonesia saat ini bersifat oligopolistik. Jika NTN D2D masuk tanpa regulasi yang tepat, operator seluler nasional bisa tergerus pangsa pasarnya, terutama di segmen B2C perkotaan yang sebenarnya bukan target utama satelit LEO," sebutnya.Ifan mengatakan, jika operator seluler kolaps atau mengalami kerugian signifikan karena kalah bersaing dengan pemain asing yang minim beban regulasi maka pihak yang dirugikan dalam jangka panjang adalah masyarakat. Hal ini karena satelit memiliki keterbatasan kapasitas (bandwidth) di area padat penduduk.Indonesia lanjut dia, tetap membutuhkan fiber optik dan menara seluler untuk menghadirkan internet cepat di wilayah perkotaan. Menurut dia, jika operator lokal mati, kedaulatan digital Indonesia akan terancam. KPPU melihat adanya potensi kegagalan pasar (market failure) jika pemerintah tidak menyeimbangkan aturan main antara pemain LEO global dan MNO lokal.“Saat ini KPPU belum menetapkan posisi ini sebagai pelanggaran. Predatory pricing memiliki syarat pembuktian yang ketat dalam UU No. 5 Tahun 1999: harus terbukti jual rugi (below cost) dan ada niat untuk menyingkirkan pesaing (eliminatory intent). Saat ini KPPU masih terus melakukan monitoring dan pengumpulan data. Jika promo tersebut hanyalah strategi penetrasi pasar jangka pendek, itu wajar. Namun, jika ini berlangsung terus-menerus hingga pesaing mati, dan kemudian harga dinaikkan (monopoli), maka KPPU akan bertindak tegas,” ungkap Ifan.Sebelumnya, KPPU telah menerbitkan surat tentang Saran Pertimbangan Kajian Industri Penyedia Jasa Internet kepada Presiden RI. Kajian tersebut mengungkap struktur pasar internet Indonesia yang oligopolistik dan potensi distorsi akibat masuknya teknologi LEO yang beroperasi tanpa integrasi dengan ekosistem nasional.KPPU menemukan, teknologi LEO, termasuk layanan NTN D2D, memiliki kemampuan memberikan layanan langsung ke perangkat tanpa perantara infrastruktur nasional. Dengan hadirnya HP Satelit, kemampuan tersebut berpotensi meningkat menjadi integrasi vertikal penuh dari perangkat hingga layanan yang mengunci pasar, menggeser pelaku industri nasional, dan menggerakkan perilaku konsumen.STARLINK Cakupan layanan Starlink di Asia Tenggara.Ifan menyebutkan, saat ini KPPU berfokus pada apakah regulasi yang saat ini berlaku, seperti kewajiban memiliki Network Operation Center (NOC) di Indonesia, pajak, dan hak labuh, sudah diberlakukan secara adil dan setara kepada pemain asing tersebut."Jangan sampai pemain asing menikmati karpet merah, sementara pemain lokal terbebani regulasi yang lebih berat. Sesuai dengan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, setiap pelaku usaha harus mendapatkan kesempatan berusaha yang sama," kata dia.KPPU sendiri sudah merekomendasikan Starlink hanya melayani daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang sulit dijangkau kabel optik. Pasalnya, secara teknologi harus diakui LEO memberikan solusi latensi rendah dan kecepatan tinggi di daerah tersebut.Namun, fakta di lapangan yang diamati KPPU menunjukkan, penetrasinya justru agresif di wilayah perkotaan (non-3T) yang sudah terlayani dengan baik oleh operator lokal.


(prf/ega)