DEPOK, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 92 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Citayam, Depok, Rabu .Penertiban dilakukan mulai dari kantor Kelurahan Ratu Jaya hingga mendekati Stasiun Citayam.Dari pantauan Kompas.com, satu unit ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan semi permanen di tepi jalan.Bangunan liar yang dijadikan lapak dagangan buah kelapa, nasi uduk, parkiran ojek pangkalan, hingga tempat jualan sayur, diratakan seluruhnya.Baca juga: Pemkot Depok: TPS Pasar Kemirimuka Harusnya Hanya Tampung Sampah PasarPetugas juga mengeruk lahan yang sebelumnya dilapisi semen untuk memastikan area tersebut tidak kembali digunakan.Beberapa pemilik bangunan tampak membongkar lapaknya secara mandiri, termasuk pemilik lapak parkiran ojek pangkalan yang berada di dekat pagar rel kereta.Seorang pria terlihat menggunakan bor untuk melepas pengait antara plafon dan penyangga bangunan.Di tengah proses pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan Depok dan aparat kepolisian membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang sempat tersendat akibat aktivitas penertiban.“Alhamdulillah kita sudah membongkar bangunan di sini sebagian besar ya, totalnya ada 92 bangunan permanen dan non permanen,” kata Kabid Trantibum Panwal Satpol PP Depok, Agus Mohammad, kepada wartawan di lokasi.Baca juga: Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor di Depok Todongkan Benda Diduga Senpi ke WargaAgus menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota Depok melayangkan surat peringatan (SP) 1 hingga 3, namun tidak ada perubahan dari para pemilik bangunan.Penindakan ini, lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang pelanggaran batas sepadan kali.“Nanti dari DLHK melakukan penghijauan dan juga nanti dari Dinas PUPR (rencananya) akan melakukan pelebaran jalan ya,” ujarnya.Penataan ini juga akan diiringi dengan pengaturan titik berhenti angkutan umum, mirip dengan pola yang diterapkan di sekitar Stasiun Depok Lama.Satpol PP Depok menargetkan penertiban bangunan liar di sejumlah ruas jalan lain hingga akhir 2025.Baca juga: Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor di Depok Todongkan Benda Diduga Senpi ke WargaBeberapa titik yang akan ditertibkan yakni Jalan Raya Mampang, Jalan Raya Grogol, Jalan Krukut, Kali Licin, akses menuju GDC, serta Jalan Komodo di Beji.
(prf/ega)
Satpol PP Depok Bongkar 92 Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Citayam
2026-01-11 04:19:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:35
| 2026-01-11 02:34
| 2026-01-11 02:23
| 2026-01-11 01:57
| 2026-01-11 01:47










































