SEMARANG, - Polda Jawa Tengah (Jateng) akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Kepastian ini didapat setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam rangkaian penyelidikan.Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan rekonstruksi terakhir di lokasi kejadian untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta lapangan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara tersebut, polisi meyakini telah terjadi tindak pidana."Di situ kan kami bisa melihat memang ada, kami temukan adanya perbuatan pidana ya," kata Dwi, Selasa .Baca juga: Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling MemaafkanMeskipun ditemukan unsur pidana, Dwi menjelaskan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan penganiayaan ringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan kekerasan yang dilakukan dianggap tidak sampai mengganggu pekerjaan dokter Astrandaya Ajie atau yang akrab disapa Astra.Oleh karena itu, penyidik merencanakan penerapan pasal yang sesuai dengan tingkat kekerasan yang ditemukan di lapangan. Hal ini didasarkan pada dampak fisik yang dialami oleh korban pasca-insiden tersebut terjadi."Sehingga pasal yang kami terapkan adalah pasal 352 penganiayaan pidana," ujar Dwi menjelaskan konstruksi hukum yang akan digunakan.Dwi juga memberikan klarifikasi mengenai status dosen Universitas Sultan Agung (Unissula), M Dias Saktiawan, yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum secara resmi menetapkan status tersangka kepada Dias."Baru dinaikkan ke penyidikan, belum tersangka," lanjut Dwi.Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 4 September 2025, saat istri dari Dias masuk ke ruang rawat inap rumah sakit untuk persiapan melahirkan. Direktur Utama (Dirut) RSI Sultan Agung Semarang, Agus Ujianto, mengungkapkan bahwa jadwal persalinan semula ditetapkan pada Jumat, 5 September 2025.Berdasarkan hasil konsultasi, pihak pasien dan dokter telah sepakat untuk menggunakan metode persalinan tertentu guna mengurangi rasa sakit."Telah disepakati antara pasien dengan dokter A dan diketuai oleh dokter S bahwa persalinan dengan menggunakan metode tindakan ILA (Intrathecal Labour Analgesia)," ujar Agus.Namun, pada hari persalinan, rencana tersebut tidak berjalan sesuai jadwal karena masalah teknis kehadiran tenaga medis di ruang operasi."Karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ini ILA. Tuan D marah-marah kepada dokter A," ungkap Agus.Pasca-peristiwa kemarahan tersebut, manajemen rumah sakit sebenarnya telah berupaya memfasilitasi dialog antara pasien dan dokter agar permasalahan dapat diselesaikan secara internal. Namun, dr. Astra dilaporkan tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut karena adanya agenda lain.Agus menambahkan bahwa sebenarnya sempat ada ucapan maaf yang terlontar dalam proses komunikasi awal. "Pada saat itu tuan D mengucapkan terima kasih kepada dr. S dan dr. A serta permohonan maaf," lanjutnya.Sebelum ditangani pihak kepolisian, kasus ini sudah lebih dulu ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan mengenai dugaan penganiayaan tenaga kesehatan ini memicu reaksi keras dari warganet.Informasi viral tersebut menyebutkan adanya tindakan intimidasi fisik dan verbal yang terjadi di lingkungan rumah sakit. Akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah narasi yang menyebutkan situasi mencekam di ruang persalinan saat itu.“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.Hingga kini, Polda Jateng terus merampungkan berkas penyidikan sebelum secara resmi mengumumkan status tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional mengingat perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi perhatian serius dalam pelayanan publik.
(prf/ega)
Dokter Anestesi di RSI Semarang Dipukul, Polda Jateng Temukan Bukti Pidana
2026-01-11 03:36:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:13
| 2026-01-11 03:43
| 2026-01-11 02:40
| 2026-01-11 02:36










































