Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan harta milik terpidana Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk nantinya dilelang dalam rangka pemulihan kerugian negara. Sitaan tersebut mencakup harta Sandra Dewi yang gugatannya belakangan telah dicabut.“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU Eksekutor kepada BPA,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin .Seperti diketahui, Harvey Moeis menjadi terpidana kasus korupsi komoditas timah dan divonis 20 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 1 miliar. Sandra Dewi sempat mencoba mengambil langkah hukum demi menyelamatkan aset miliknya.Advertisement
(prf/ega)
Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Segera Dilelang, Ada Kondominium, Perhiasan dan Tas
2026-01-12 04:55:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:31
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:12
| 2026-01-12 05:08










































