Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Siapkan 9 Ahli, Termasuk Ahli Bela Diri

2026-01-12 02:12:29
Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Jaksa Siapkan 9 Ahli, Termasuk Ahli Bela Diri
MATARAM, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sebanyak 9 ahli dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Bidpropam Polda NTB yang tewas di Gili Trawangan pada 16 April 2025."Ahli total di berkas ada 9 orang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Muklish usai sidang kasus kematian Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin .Baca juga: Jaksa: Ada Upaya Halangi Proses Hukum dalam Pembunuhan Brigadir NurhadiSebanyak 9 ahli tersebut merupakan ahli yang memiliki kualifikasi berbeda-beda, di antaranya kedokteran forensik, ahli pidana, psikologi forensik hingga ahli beladiri.Para ahli akan dihadirkan dalam sidang pembuktian, setelah majelis hakim membacakan putusan sela.Jaksa Budi membenarkan bahwa ahli beladiri yang sebelumnya dihadirkan saat rekontruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, telah meninggal dunia."Memang umur tidak ada yang tahu, makanya dalam penyelidikan keterangan saksi keterangan ahli itu disumpah dan nanti dibacakan pada saat persidangan," kata Budi.Baca juga: Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Pengacara Bantah Kompol Yogi Memiting KorbanNamun jika nantinya diperlukan keterangan saksi dari ahli beladiri, Jaksa akan menghadirkan ahli beladiri lain."Tapi tetap tentu apakah nanti perlu kita hadirkan ahli bela diri yang lain ya nanti sesuai kebutuhan, bisa saja ahli di luar berkas perkara," kata Budi.Baca juga: Istri Almarhum Brigadir Nurhadi Berharap Pelaku Dihukum BeratSidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi digelar di ruang sidang utama PN Mataram, dengan agenda mendengar jawaban jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan disusun sesuai fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.Jaksa mengatakan bahwa nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, banyak yang sudah masuk dalam materi pokok perkara atau tahap pembuktian yang sebenarnya bukan menjadi objek eksepsi.


(prf/ega)