Kisruh Berdarah di Perkebunan Sawit, PT ABS Tegaskan Perusahaan Mereka Legal secara Hukum

2026-01-12 06:03:11
Kisruh Berdarah di Perkebunan Sawit, PT ABS Tegaskan Perusahaan Mereka Legal secara Hukum
BENGKULU, - Manajer PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), Suri Bakti Damanik menegaskan bahwa perusahaan yang ia pimpin legal serta sah secara hukum.Pernyataan tersebut disampaikan Damanik menanggapi kekisruhan antara karyawan perusahaan dan sejumlah warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).Kekisruhan terjadi di lokasi perkebunan Divisi dua, Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin .Akibat peristiwa itu, lima warga mengalami luka tembak dan satu karyawan perusahaan mengalami luka bacok di kepala, luka tusuk di leher, ketiak, serta lima tusuk di punggung."Pertama kami menyesalkan kejadian ini. Kedua belah pihak ada korban. Persoalan yang harusnya bisa disampaikan dengan kepala dingin berujung bentrok," ujar Damanik ditemui di kantor PT ABS, Rabu .Baca juga: 5 Petani di Bengkulu Selatan Ditembak Sekuriti Perusahaan Sawit, Walhi Minta InvestigasiIa menjelaskan bahwa secara legal perusahaan memiliki dokumen perizinan lengkap. PT ABS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) tertanggal 20 Mei 2025.Legalitas tersebut diperkuat dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 seluas 444,6924 hektar yang tersebar di empat lokasi."Ini membantah pernyataan bahwa kami tidak memiliki izin. Kami memiliki IUP-B dan HGU semuanya terbaru keluar sejak tahun 2025," ungkap Damanik.Ia menyampaikan bahwa perusahaan siap menunjukkan dokumen IUP-B dan HGU bila diperlukan."Kami siap menunjukkan dokumen bila diperlukan," jelasnya.Damanik menolak anggapan bahwa pihak perusahaan menyerang warga lebih dulu."Informasi beredar di media sosial dan media massa kami yang dituduh menyerang duluan, namun faktanya kami diserang duluan. Bahkan karyawan kami juga mengalami luka dan kritis, serta hendak disembelih," katanya.Menurut dia, kronologi kejadian telah disampaikan secara detil kepada penyidik kepolisian."Kronologis sudah kami berikan pada polisi. Kami juga akan berikan kronologis kejadian ke kawan-kawan media agar informasi berimbang," sebutnya.Baca juga: Kronologis Tertembaknya Lima Petani di Bengkulu Versi PerusahaanDamanik menilai aksi tersebut ditunggangi provokator yang disebut sebagai ketua FMPR, Edi Hermanto.


(prf/ega)