Vonis 7 Tahun Rudi Suparmono Inkrah, Tak Melawan di Kasus Ronald Tannur

2026-01-12 06:12:52
Vonis 7 Tahun Rudi Suparmono Inkrah, Tak Melawan di Kasus Ronald Tannur
JAKARTA, - Hukuman terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam kasus suap terhadap penanganan perkara yang berujung vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.Rudi tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah menerima vonis 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Agustus 2025 lalu.“Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak JPU dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin .Baca juga: Heru Hanindyo Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Ajukan KasasiDalam kasus ini, Rudi terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.Sementara itu, ketiga majelis hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing menerima suap senilai Rp 4,6 miliar.Para hakim ini divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.Sama seperti Rudi, Erintuah dan Mangapul juga tidak mengajukan banding, sehingga hukuman mereka sudah inkrah.Baca juga: Hakim Mangapul yang Ikut Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun PenjaraSementara, Heru Hanindyo masih melakukan sejumlah upaya hukum.Saat ini, ia tengah mengajukan kasasi setelah putusannya diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat banding.Permohonan kasasi Heru tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan kini statusnya masih dalam pemeriksaan majelis hakim.“Tanggal Diterima Kepaniteraan MA, Kamis, 21 Agustus 2025. Pemohon, Penuntut Umum, Terdakwa Heru Hanindyo,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin pagi.Berkas kasasi para pihak telah didistribusikan kepada majelis hakim pada Kamis lalu.Para majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Yohanes Priyana sebagai ketua majelis hakim.Kemudian, hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.


(prf/ega)