- Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu .Kini, muncul pertanyaan, apakah sang gubernur otomatis dinonaktifkan dari jabatannya?Baca juga: Gubernur Riau dan 2 Orang Lainnya Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Modus: Jatah PremanMenanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kepala daerah yang menghadapi kasus hukum akan dinonaktifkan apabila sudah masuk tahap penahanan.“Bukan diganti. Itu undang-undang mengatakan, kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan,” ujar Tito, dikutip dari Kompas TV, Rabu .Namun, Tito menegaskan, jika kepala daerah hanya berstatus tersangka tetapi belum ditahan, maka ia masih tetap bisa menjalankan tugas seperti biasa.“Kalau nggak ditahan tetap jalan terus. Tapi kalau ditahan maka dia akan dinonaktifkan. Saya yang akan menonaktifkan,” imbuhnya.Dok YouTube KPK) Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)Tito juga menjelaskan mekanisme pengganti kepala daerah yang dinonaktifkan. Setelah dinonaktifkan, wakil gubernur akan langsung menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.“Setelah itu kemudian di-plt-kan wakil gubernur sampai dengan perkaranya inkracht. Kalau nanti ternyata berlanjut terus, ya plt terus,” kata Tito.Jika perkara hukum sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan menggelar rapat untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.“Nanti kalau sudah inkracht baru nanti DPRD akan rapat untuk mengusulkan wakil gubernur menjadi gubernur,” tutur Tito.Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Abdul Wahid bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa hingga 23 November 2025.“Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Hari Selasa sampai dengan 23 November 2025,” ujar Johanis dalam konferensi pers.Adapun Abdul Wahid ditempatkan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua anak buahnya, Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur), ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.Baca juga: KPK: Gubernur Riau Terima Jatah Preman Rp 4,05 Miliar, Dipakai untuk Jalan-jalan ke Inggris dan Brasil“Terhadap Saudara AW ditahan di rutan Gedung ACLC KPK, sementara terhadap Saudara DAN dan Saudara MAS ditahan di rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.Dengan status Abdul Wahid yang sudah ditahan KPK, maka sesuai penjelasan Mendagri Tito Karnavian, ia akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.Wakil Gubernur Riau selanjutnya akan menjalankan tugas pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga perkara hukum yang menjerat Abdul Wahid memiliki keputusan hukum tetap.Sumber: KOMPAS.TV.
(prf/ega)
Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Apakah Sudah Dinonaktifkan?
2026-01-12 06:25:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:12
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 06:29
| 2026-01-12 04:49
| 2026-01-12 04:27










































