Pemkot Jaksel Segel Bangunan di Pondok Indah yang Tak Miliki Izin

2026-01-12 06:25:53
Pemkot Jaksel Segel Bangunan di Pondok Indah yang Tak Miliki Izin
JAKARTA, – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) menyegel proyek pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama.Proyek itu dihentikan sementara karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat wajib setiap pembangunan di Jakarta.“Kami memasang segel untuk menghentikan kegiatan pembangunan tersebut,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Pemkot Jaksel Siapkan Hunian Vertikal untuk Kawasan Rawan BanjirBonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa setelah pihaknya mengirimkan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga.Belum diketahui proyek pembangunan tersebut akan difungsikan sebagai apa, namun pihak pelaksana proyek disebut tidak menanggapi surat itu.“Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur. Jadi ini tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya,” kata Bonar.Penyegelan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan kegiatan pembangunan yang diduga melanggar aturan melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta.Baca juga: Pemkot Jaksel Percepat Pembangunan Turap, Siap Lawan Ancaman BanjirBonar menegaskan, pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum dokumen perizinan lengkap dan sah.“Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” ucap Bonar.


(prf/ega)