Ironis, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Larang Pungutan, Kini Diduga Terima Rp 1,6 Miliar

2026-01-12 04:10:15
Ironis, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Larang Pungutan, Kini Diduga Terima Rp 1,6 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1,6 miliar setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.Uang yang disita terdiri dari pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga bagian dari penyerahan kepada Abdul Wahid selaku kepala daerah.“Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Selasa .Baca juga: Perjalanan Karier Gubernur Riau Abdul Wahid: Dulu Cleaning Service Kampus, Melejit Jadi Kepala DaerahBudi menambahkan, lembaga anti-rasuah menduga bahwa pemberian uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan poundsterling kepada Abdul Wahid bukan pertama kali dilakukan.Ia menegaskan bahwa OTT Gubernur Riau kali ini merupakan bagian dari penyerahan uang yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.“Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” jelas Budi.Pemerintah Provinsi (Pemprov) diminta untuk melakukan perbaikan setelah Abdul Wahid terjaring dalam OTT.Pasalnya, sudah ada tiga Gubernur Riau sebelum Abdul Wahid yang diciduk karena kasus korupsi, Mereka adalah Saleh Jazit , Rusli Zainal. Annas Maamun.Baca juga: Sebelum di-OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Tegaskan Komitmen Cegah KorupsiSebelum terjaring OTT KPK, Abdul Wahid sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani pada Kamis .SE tersebut melarang seluruh pejabat di Pemprov Riau menerima atau meminta pungutan dalam bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.“Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” ujar Abdul Wahid dikutip dari Antara, Minggu .Ia menambahkan, SE Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 merupakan tindak lanjut dari SE KPK Nomor 7 Tahun 2025.Pemprov Riau juga mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca juga: KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang LainTak hanya melarang, Abdul Wahid juga sempat berjanji tidak akan memberikan toleransi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar.


(prf/ega)