Langkah Bupati Aceh Selatan Setelah Disanksi Mendagri: Bersama-sama Membantu Penanganan Bencana

2026-01-12 03:44:53
Langkah Bupati Aceh Selatan Setelah Disanksi Mendagri: Bersama-sama Membantu Penanganan Bencana
BANDA ACEH, - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara waktu terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena meninggalkan wilayah saat kondisi sedang dilanda banjir.Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mengaku, dirinya menerima dengan lapang dada atas keputusan Mendagri tersebut.Mirwan mengajak seluruh pihak baik tokoh masyarakat, ulama, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan untuk senantiasa menjaga suasana damai."Saling mendukung, dan bersama-sama membantu percepatan penanganan bencana, baik di Aceh Selatan maupun seluruh wilayah Aceh," kata Mirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.Baca juga: Respon Bupati Aceh Selatan terhadap Keputusan Mendagri: Pelajaran Berharga untuk Memperbaiki DiriInstruksi tersebut disampaikan Mirwan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh pemangku kepentingan mengedepankan kepentingan daerah di atas segalanya."Dengan kebersamaan, ketenangan, dan persatuan, pembangunan Aceh Selatan dapat terus dipercepat demi mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.Mirwan menegaskan komitmennya untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku.Baca juga: Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa IzinKeputusan ini, kata dia, akan dijadikan sebagai iktibar, pelajaran berharga untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang."Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Aceh, dan khususnya masyarakat Aceh Selatan atas kegaduhan serta pemberitaan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir," ucapnya.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Umrah Setelah Aceh Berstatus Tanggap DaruratMirwan berharap keadaan bisa segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan normal."penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," pungkasnya.


(prf/ega)