Jadi Sorotan saat Bencana Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa?

2026-01-12 07:01:55
Jadi Sorotan saat Bencana Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa?
Jakarta - PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara, kembali menjadi pusat perhatian publik. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.Tuduhan ini memicu pertanyaan mengenai struktur kepemilikan TPL dan tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.Meskipun TPL membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah beroperasi sesuai standar keberlanjutan, konflik agraria dan isu lingkungan telah melekat pada sejarah perusahaan sejak awal berdirinya. Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah melalui penilaian pihak ketiga dan dinyatakan taat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.AdvertisementBantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025."Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa .INRU mengklaim menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku."Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya.Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dilakukan pada 2022-2023 dan hasilnya menyatakan bahwa Perseroan TAAT mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial."Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Anwar.Namun, desakan untuk mengevaluasi dan bahkan menutup operasional TPL terus menguat, terutama setelah Gubernur Sumatera Utara dikabarkan akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini.Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara investasi korporasi, pengelolaan sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.Perdebatan mengenai siapa pemilik PT Toba Pulp Lestari yang sebenarnya menjadi krusial untuk memahami akuntabilitas dan transparansi dalam menghadapi krisis lingkungan yang sedang berlangsung di Sumatera.


(prf/ega)

Berita Lainnya