KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Ponorogo dalam Proyek Bermasalah Bupati Sugiri

2026-01-12 04:24:05
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Ponorogo dalam Proyek Bermasalah Bupati Sugiri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).Lembaga antirasuah tersebut menilai bahwa mekanisme penganggaran proyek di Ponorogo tidak bisa dilepaskan dari peran legislatif, yang turut memberikan persetujuan terhadap berbagai program pembangunan daerah.“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.Baca juga: KPK Soroti Proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Usai Bupati Ponorogo Jadi Tersangka SuapAsep menjelaskan, pendalaman ini dilakukan karena proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak hanya berada di bawah kewenangan eksekutif.“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” katanya.Hal ini berarti bahwa setiap proyek besar, termasuk yang kini tengah diselidiki, tidak bisa terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo.Dengan demikian, KPK akan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau transaksi tidak wajar antara pihak eksekutif dan legislatif dalam proses persetujuan proyek.Baca juga: OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan hingga Dugaan “Main” Proyek RSUDSejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberinya adalah Yunus Mahatma.Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Jabatan di SKPD Lain Pemkab PonorogoUntuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi.Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.KOMPAS.COM/DOK DPRD PONOROGO Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo tidak akan mendapat fasilitas mobil dinas karena dalam kesepakatan antara pemerintah daerah dengan legislatif lebih memilih tunjangan transportasi. Besaran tunjangan transportasi tahun ini masih sama antara pimpinan dengan unsur pimpinan, pemerintah daerah masih akan melakukan perhitungan apraisal terkait besaran tunjangan transportasi.Dalam proses pencegahan korupsi, KPK sebenarnya sudah lebih dulu memberikan perhatian terhadap mekanisme penganggaran daerah, khususnya pada aspek pokok pikiran (pokir) DPRD Ponorogo.Dalam audiensi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Jakarta pada 23 Oktober 2025, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD.


(prf/ega)