Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

2026-02-03 06:03:51
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
-  Seperempat abad telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disahkan.Selama kurun waktu tersebut, lanskap ekonomi Indonesia telah bermetamorfosis drastis, dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik menuju ekosistem digital yang cair, cepat, dan terintegrasi.Sayangnya, fondasi hukum yang menjaga persaingan usaha di negeri ini belum mengalami pembaruan substantif. Kesenjangan antara regulasi lawas dan realitas pasar baru inilah yang menjadi alarm bagi daya saing nasional.Urgensi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik bertajuk "ModernisasiKebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing" yang digelar Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU) bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat .Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi HukumForum ini bukan sekadar perayaan 25 tahun perjalanan KPPU, melainkan langkah strategis merumuskan peta jalan baru bagi ekonomi Indonesia.Saat membuka forum ini, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu."Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya," ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.Kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar two-sided market atau dua sisi.Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitanmenembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.Baca juga: Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital Kekhawatiran KPPU bukan tanpa dasar. Berbagai tinjauan internasional, mulai dari Badan Perdagangan dan Pembangunan PBB atau UNCTAD (2009), Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (2021), hingga indikator World Bank B-Ready dan survei ekonomi OECD 2024, menunjukkan lampu kuning bagi Indonesia.Kinerja persaingan usaha nasional dinilai masih perlu pembenahan serius. Kelemahan regulasi ini berdampak sistemik, yakni menahan laju inovasi, menciptakan inefisiensi pasar, dan pada akhirnya merugikan konsumen.Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku penting bagi KPPU yang menjadi bahan diskusi di kegiatan.Empat buku itu adalah, pertama, "Capaian dan Tantangan Duapuluh Lima Tahun Undang-Undang Persaingan Usaha". Kedua, "Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha antara UU No. 5/1999 dan Standar Internasional".Ketiga, "Memodernisasi Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Ekonomi Digital".  Terakhir, "Persaingan Usaha, Konsumen Sejahtera, Ekonomi Efisien dan Inovatif".Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 PersenKeempat buku yang mencakup analisis kesenjangan regulasi hingga strategi ekonomi digital tersebut diharapkan menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 05:08