Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD Aeramo

2026-01-16 15:25:45
Sidang Pembelaan 17 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky, Kuasa Hukum Permasalahkan Pelayanan RSUD Aeramo
KUPANG, — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Rabu .Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terhadap 17 terdakwa yang dibacakan oleh 4 penasihat hukum, yakni Letkol I Ketut S, Mayor Chk Gatot Subur, Kapten Indra Putera, dan Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun.Pleidoi dibacakan secara bergantian.Baca juga: 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara dan Bayar Restitusi, LPSK: Sesuai Keadilan RestoratifDalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa kematian Prada Lucky tidak sepenuhnya disebabkan oleh perbuatan para terdakwa.Mereka menyoroti dugaan kurang maksimalnya pelayanan medis yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT saat korban menjalani perawatan.“Saat pemeriksaan medis, diketahui adanya gumpalan darah di area limpa korban sesuai hasil diagnosis. Namun, mengapa saat itu tidak dilakukan tindakan medis untuk mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Kapten Indra Putera dalam persidangan.Menurut Indra, kondisi hemoglobin korban yang rendah juga tidak ditangani secara optimal.Pihak rumah sakit, kata dia, hanya melakukan transfusi darah dan observasi tanpa penanganan lanjutan untuk pemulihan korban.Baca juga: Dari Hanger hingga Selang dan Cabai, Oditur Ungkap Detik-detik Penyiksaan Prada Lucky di SidangSaat Prada Lucky kritis, ventilator untuk alat bantu pernapasan tidak tersedia di RSUD Aeramo, sehingga mereka meminjam ventilator milik RSUD Maumere.Akan tetapi saat tiba, kondisi ventilator rusak, sehingga Lucky tak dirujuk yang berujung meninggal dunia.Selain itu, saat kondisi Lucky semakin kritis, Prada Lucky juga tidak dirujuk ke RSUD Maumere. Apabila dirujuk, masih ada harapan nyawa korban tertolong.Kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah argumen lain dalam nota pembelaan yang dibacakan selama lebih dari 1 jam.Berdasarkan hal tersebut, mereka meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan Oditur Militer pada sidang sebelumnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno meminta tanggapan dari pihak Oditur Militer.“Apa tanggapan Bapak Oditur atas pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa?” tanya Subiyatno.Baca juga: Ayah Prada Lucky Terima Tuntutan Pemecatan, Harap Hukuman Mati untuk Para Terdakwa


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.Ekspansi sawit memperlihatkan bentuk lain dari keyakinan berlebihan manusia. Sawit dijanjikan sebagai motor ekonomi baru tetapi kita jarang bertanya mengapa keberhasilan ekonomi harus selalu diukur dengan skala penguasaan lahan.Dengan mengganti keanekaragaman hutan menjadi monokultur sawit manusia sedang menghapus ingatan ekologis bumi. Kita menciptakan ruang yang tampak hijau tetapi sebenarnya mati secara biologis. Daun daun sawit yang tampak subur menutupi kenyataan bahwa di bawahnya berkurang kehidupan tanah yang dulu kaya mikroorganisme.Kita menggantikan keindahan struktur alam dengan pola bisnis yang mengabaikan kerumitan ekologis. Sebuah bentuk kesombongan manusia yang percaya bahwa alam akan selalu menyesuaikan diri tanpa batas.Tambang adalah babak lain dari cerita yang sama tetapi dengan luka yang lebih dalam. Kawasan tambang yang menganga seperti tubuh bumi yang dipaksa menyerahkan organ vitalnya bukan karena kebutuhan manusia tetapi karena ketamakan ekonomi. Kita menukar keindahan hutan tropis dengan bongkahan mineral yang akan habis dalam beberapa tahun.Kita merusak sungai yang mensuplai kehidupan masyarakat setempat demi bahan baku industri global. Namun politik pembangunan sering memandang aktivitas tambang sebagai harga yang wajar untuk kemajuan nasional. Dalam kenyataan sesungguhnya tambang meninggalkan ruang kosong yang tidak bisa sepenuhnya pulih bahkan setelah beberapa generasi.Baca juga: Mengapa Perkebunan Sawit Merusak Lingkungan?Inilah ironi dari proyek kemajuan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri. Ia lupa bahwa bumi memiliki daya dukung yang terbatas dan bahwa setiap luka ekologis akan kembali menghantam manusia. Jika kita melihat seluruh fenomena ini dengan lensa filsafat sains maka krisis lingkungan Indonesia bukan semata masalah teknis tetapi masalah epistemologis.Kita salah memahami posisi kita dalam alam. Kita bertindak seolah lebih tahu daripada alam sendiri. Kita percaya bahwa teknologi mampu mengatasi semua masalah padahal teknologi hanya memberikan solusi pada sebagian kecil dari apa yang kita rusak.

| 2026-01-16 13:30