Surat Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik Disorot Mahfud, Danramil Ditegur

2026-01-12 23:48:56
Surat Izin Keramaian dari Koramil Arcamanik Disorot Mahfud, Danramil Ditegur
Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti surat keramaian atau izin hiburan masyarakat yang dikeluarkan oleh Koramil Kota Bandung karena tak sesuai dengan tupoksi TNI. Kodam III Siliwangi buka suara.Sorotan Mahfud itu disampaikan melalui media sosial (medsos) X atau Twitter miliknya sambil mengunggah sepucuk surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung."Kalau surat izin dari Koramil di bawah ini benar adanya tentu ini melanggar tupoksi. Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil? Bukankah itu tugasnya polisi?" tanya Mahfud dalam caption postingannya, dilansir detikJabar, Senin .Berikut ini isi surat yang diunggah Mahfud:Dasar:a. Perintah Lisan Komandan Koramil 1810/Arcamanik danb. Pertimbangan Komando dan Staf Koramil 1810/Arcamanik.Sehubungan dasar tersebut di atas, dengan ini kami memberikan ijin diadakannya Kegiatan Kuda Renggong dengan waktu yang di tentukan hari minggu tanggal 2 November 2025 jam Operasional pukul 09:00 wib s.d selesai dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban pada saat acara berlangsung apabila dalam pelaksanaan kegiatan ada hal hal yang tidak dinginkan maka penyelenggara bapak Ahmad Rido Siap bertanggung jawab.c. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Surat itu ditandatangani oleh Danramil 1810/Arcamanik Kapten Cba Arie Sandy lengkap dengan cap berwarna ungunya.Kodam III Siliwangi angkat bicara dan klarifikasi terkait hal tersebut. Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram @kodamsiliwangi.Kodam III Siliwangi membenarkan bahwa surat izin keramaian bernomor B/32/X/2025 tersebut benar dikeluarkan oleh satuan kami, yaitu Koramil 1810/Arcamanik. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal kepada anggota yang terlibat hingga teguran terhadap Danramil."Sebagai tindak lanjut, kami telah memberikan teguran keras dan sedang memproses pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan. Ini karena Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian; wewenang itu ada pada Kepolisian," tulisnya.Baca selengkapnya di sini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 21:23