Kubu Nadiem Sentil Kejagung soal Kerugian Kasus Chromebook Bertambah

2026-01-11 23:55:52
Kubu Nadiem Sentil Kejagung soal Kerugian Kasus Chromebook Bertambah
JAKARTA, - Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyayangkan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook yang bertambah dari Rp 1,98 triliun menjadi Rp 2,1 triliun.Menurut Ari, perhitungan kerugian negara yang terus berubah-ubah sepanjang proses penyidikan menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penentuan nilai kerugian tersebut."Jadi kerugian negara ini harusnya dari awal mereka sudah tetapkan berapa betul kerugian negara, dan apa betul yang bisa menyebabkan ini menjadikan kerugian negara," kata Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa .Baca juga: Nadiem Disebut Bakal Blak-blakan pada Sidang Korupsi Chromebook"Jadi kita menyayangkan nih terjadinya perubahan-perubahan kerugian negara dan semoga jangan berubah-ubah lagi ke depannya," imbuh dia.Ari mengatakan, berubahnya jumlah kerugian negara perlu menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum agar lebih profesional dalam menangani kasus serupa.“Jadi harusnya sudah ada kepastian tentang kerugian negara ketika penyidikan. Ketika proses penyidikan, mereka kan punya waktu untuk melakukan penyidikan. Bahwa sudah pasti kerugian negara, nilainya berapa itu sudah dipastikan," kata dia.Baca juga: Pengacara Nadiem Singgung Bencana di Depan Mata Tak Diusut Secara HukumLebih lanjut, Ari menegaskan bahwa ketidakpastian dalam jumlah kerugian negara dapat merugikan proses hukum itu sendiri.Menurut dia, tanpa penetapan yang jelas tentang kerugian negara, pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak akan dapat diterapkan secara maksimal."Dalam setiap, semua aparat penegak hukum lah kita imbau supaya mencoba untuk bertindak profesional lah. Karena ini penting sekali tentang kerugian negara. Enggak ada gunanya pasal 2 dan pasal 3 itu tanpa ada kerugian negara. Itu enggak berlaku tuh pasal," ucap Ari.Baca juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan-Penuntutan Nadiem Berdasar Bukti KuatDiberitakan, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook bertambah menjadi lebih dari Rp 2,1 triliun."Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun," kata Riono di Kejagung, Jakarta, Senin .Riono merincikan, angka Rp 2,1 triliun ini berdasarkan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.


(prf/ega)