JAKARTA, – Untuk memperkuat peran sebagai mitra utama pemerintah dalam mendorong inklusi perumahan dan keuangan nasional, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).Kerja sama ini memungkinkan perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) Program Kepemilikan Hunian Graha Hakim antara BTN dan IKAHI.Baca juga: KPR Masih Jadi Pilihan Utama Pembelian Rumah Sepanjang Januari–September 2025/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu usai acara Grand Launching Bale Korpora, Kamis .Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya BTN memperluas penetrasi kredit konsumer di lingkungan aparatur negara, khususnya di kalangan hakim.Melalui program Graha Hakim, para hakim akan mendapatkan kemudahan memiliki rumah dengan berbagai fasilitas menarik, mulai dari suku bunga kompetitif, keringanan biaya akad, hingga kemudahan proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).“Saat ini lebih dari 90 persen pola pembelian rumah dilakukan lewat mekanisme KPR. Kami ingin memberikan akses pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ujar Nixon dalam siaran pers, Rabu .IKAHI merupakan rumah besar bagi hakim di seluruh Indonesia. Tahun ini, sebanyak 1.451 hakim baru dikukuhkan oleh Mahkamah Agung.Baca juga: Menkeu Purbaya: Ternyata SLIK Bukan Masalah Utama KPR MBRDengan tambahan itu, jumlah total hakim aktif di Indonesia mencapai 8.711 orang.Manfaat dari program ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak sosial dan moral. Akses terhadap hunian yang layak diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas finansial para hakim.
(prf/ega)
BTN (BBTN) Sediakan Fasilitas KPR Khusus untuk Hakim
2026-01-12 23:07:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 23:01
| 2026-01-12 22:37
| 2026-01-12 21:08
| 2026-01-12 20:51
| 2026-01-12 20:47










































