Puluhan Emak-emak Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal

2026-02-01 23:48:37
Puluhan Emak-emak Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Mandailing Natal
Puluhan emak-emak membakar rumah yang diduga milik bandar narkoba di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Tindakan itu dilakukan karena warga resah atas maraknya peredaran narkotika.Dilansir detikSumut, peristiwa bermula saat emak-emak, pemuda, dan masyarakat desa mendatangi rumah yang selama ini dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba pada Selasa (16/12). Massa kemudian melempari rumah itu dengan batu dan kayu hingga terjadi pembakaran."Iya, kejadian pembakaran itu terjadi secara spontan setelah acara pengajian dan doa bersama. Ibu-ibu langsung bergerak ke rumah yang diduga milik bandar narkoba," kata Plt Kepala Desa Tabuyung, Iskandar Muda Tanjung, Rabu (17/12/2025).Iskandar mengatakan bahwa pemerintah desa telah berupaya mencegah aksi tersebut. Namun, kemarahan ibu-ibu yang sudah lama resah akibat peredaran narkoba di kampung mereka tidak dapat dibendung.Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh membenarkan adanya peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh emak-emak dan warga desa. Ia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri."Kami telah melakukan imbauan dan larangan agar warga tidak melakukan perbuatan anarkis dan melanggar hukum. Namun, kami juga memahami kekecewaan masyarakat terhadap permasalahan narkoba di daerah mereka," ujar Arie.Simak selengkapnya di sini.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-01 22:07