GOWA, - Seorang pria di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, nekat menikam kakak kandungnya hingga kritis gara-gara masalah air.Akibat tindakan itu, korban harus dievakuasi ke rumah sakit setelah menderita dua luka tikaman badik. Sementara itu, pelaku berhasil diringkus polisi pada Senin, .Peristiwa ini terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pada Minggu, pukul 09.15 Wita.Masalah ini melibatkan dua pria kakak beradik, yakni inisial R (62) dengan adiknya, M (56).Baca juga: Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Anggota TNI di Makassar Tikam Pria Hingga TewasInformasi yang dihimpun Kompas.com, kejadian bermula saat keduanya terlibat selisih paham hingga R mengancam akan memutus aliran air bersih ke rumah M."Gara-gara air karena masyarakat di sini menggunakan selang air dari rumah ke rumah dari sumur bor utama bantuan pemerintah," kata Mawan (35), salah seorang perangkat desa Lemo, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin, .Tidak terima dengan ancaman kakaknya, M kemudian mengadang R saat keluar dari rumahnya dan menikam korban.Korban yang diserang oleh pelaku hanya bisa menghindar hingga akhirnya jatuh tersungkur setelah menderita dua luka tikaman badik pada bagian bahu kiri dan lengan kanan.Baca juga: Ditegur Saat Memeras, Preman di Jambi Tikam Pedagang KerupukKorban kemudian dievakuasi ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kajuara untuk mendapatkan perawatan medis.Sementara M berhasil diringkus polisi bersama barang bukti senjata tajam.Iptu Sudirman, Kapolsek Kajuara membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian ini melibatkan kakak beradik, dimana sang kakak menjadi korban.Iptu Sudirman mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan."Kejadiannya kemarin pagi antara kakak beradik dan dalam hal ini kakak menjadi korban menganiaya menggunakan senjata tajam, dan tersangka telah kami amankan," kata Iptu Sudirman, Kapolsek Kajuara, yang dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin, .Baca juga: Pria di Tabanan Tikam Selingkuhan di Penginapan gara-gara Sakit Hati Korban Bersikap DinginAtas perbuatannya, M kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kajuara dan terancam pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
(prf/ega)
Gara-Gara Air, Pria di Bone Nekat Tikam Kakak Kandung hingga Kritis
2026-01-12 07:08:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:38
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 05:05
| 2026-01-12 05:04










































