Kuasa Hukum Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Terima Uang Gratifikasi

2026-01-12 04:58:57
Kuasa Hukum Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Tak Terima Uang Gratifikasi
Jakarta - Penasihat hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut kliennya tidak menerima uang gratifikasi, melainkan orang lain, terkait dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018."Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Perbuatan orang lain terima uang, dia yang dianggap itu adalah perbuatan dia, ini kan enggak benar," ujar Maqdir dalam keterangan yang diterima di Jakarta, melansir Antara, Selasa .Adapun Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.AdvertisementUang gratifikasi diduga diterima Nurhadi melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.Selain itu, Maqdir merasa perbuatan yang didakwakan kepada Nurhadi seolah-olah mencoba memperlama atau menambah hukuman setelah kliennya bebas bersyarat."Sebab, apabila dakwaan gratifikasi maupun TPPU sudah ada sebelumnya maka seharusnya sudah dituntut pada sidang sebelumnya," ucap dia."Tapi, ternyata kebijakan KPK membuat perkara terpisah antara perkara suap dan gratifikasi dengan perkara korupsi dan sekarang malah dibuat lagi perkara gratifikasi dan TPPU," sambung Maqdir. 


(prf/ega)