PALANGKA RAYA, - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menemukan lima peserta tes urine positif narkoba, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga kepala desa (kades).Temuan itu diperoleh dalam tes urine yang digelar di Aula DPRD Kotawaringin Timur pada Minggu .Kepala BBNK Kotawaringin Timur, AKBP Fadli, membenarkan bahwa lima orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.“Dari 147 orang yang kami periksa, ada 5 orang yang dinyatakan positif, itu mengonsumsi obat-obatan seperti zenith, cuman satu aja yang pakai sabu,” ujar Fadli saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Baca juga: Bantah Bebaskan Bandar Narkoba, Ini Penjelasan Polisi soal Video Cekcok dengan TNI di Kutai BaratFadli menjelaskan sebagian ASN dan kades yang positif narkoba menggunakan obat penenang jenis zenith dengan alasan kesehatan, seperti sakit lambung, nyeri, kecemasan akibat beban kerja, hingga kelelahan saat menggarap kebun sawit pribadi.“Tapi itu bukan zenith yang disebarluaskan, itu obat PCC, yang ilegal seperti banyak temuan di Palangka Raya. Di mana-mana obat-obatan tanpa merek seperti itu ada,” tuturnya.Ia memastikan kelima orang tersebut bukan pecandu. Mereka menggunakan narkoba pada hari Sabtu karena ada kegiatan tertentu.“Sudah di-asesmen oleh tim rehabilitasi kami, rupanya bukan kecanduan, cuman itu gejala (penggunaan narkoba) karena mereka positif,” katanya.Dari lima orang itu, satu dinyatakan positif sabu. Fadli tidak mengungkapkan apakah yang bersangkutan ASN atau kades.“Ada satu yang menggunakan sabu. Itu kami arahkan ke dokter Rumah Sakit Murjani. Itu dalam proses karena harus pakai BPJS, nanti ada dokter yang bisa mengobati dan wajib lapor ke kami,” ujarnya.Baca juga: Modus Baru Pengedar Sabu di Sumedang, Terima Pesanan lewat WhatsApp lalu NgamenPengguna sabu tersebut berdalih memakai barang haram itu untuk mengatasi kelelahan akibat sering bekerja di luar jam kantor maupun saat perjalanan dinas.“Dia memakai cuman sekali-sekali, bukan ketergantungan. Kami tidak bisa kasih tahu identitasnya, tapi dia termasuk salah satu dari lima orang yang positif itu,” kata Fadli.Lima orang yang positif menggunakan zenith diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga harus menjalani wajib lapor.“Pelaporannya Senin dan Kamis selama tiga bulan. Mereka wajib laporan ke kami, kami pantau terus selama tiga bulan ke depan,” tutur Fadli.BNNK Kotawaringin Timur memastikan pemantauan intensif dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba berulang di kalangan ASN maupun perangkat desa.
(prf/ega)
2 ASN dan 3 Kades di Kotawaringin Timur Positif Narkoba, Diawasi Ketat dan Wajib Lapor BNN
2026-01-12 04:44:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 02:58
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:51










































