JAKARTA, – Aktris Nikita Mirzani resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjeratnya.Permohonan kasasi tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin .Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan banding justru memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.Baca juga: Putusan Banding Nikita Mirzani, Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti TPPU“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi,” ujar Galih saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.Galih menegaskan keputusan mengajukan kasasi merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani.Menurutnya, kliennya menilai putusan banding tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.Baca juga: Hukuman Diperberat, Nikita Mirzani Dinyatakan Terbukti TPPU“Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi,” kata Galih.Ia menambahkan, Nikita akan menempuh seluruh upaya hukum hingga tahap terakhir.“Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.Baca juga: Gagalnya Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys: Kuasa Hukum Saling Sindir hingga Gugatan AnehSetelah pengajuan kasasi, tim kuasa hukum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang berisi poin-poin keberatan terhadap putusan pengadilan sebelumnya.Sebagai informasi, kasasi ini diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Nikita Mirzani.Dalam sidang putusan banding yang digelar Selasa , Nikita dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Baca juga: Mediasi Gagal, Kubu Reza Gladys Salahkan Nikita Mirzani yang MangkirHukuman yang semula lebih ringan di tingkat Pengadilan Negeri dinaikkan menjadi enam tahun penjara pada tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap Hakim Ketua Sri Andini dalam amar putusannya.Selain pidana penjara, Nikita juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.Hal inilah yang mendasari pihak Nikita dan kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(prf/ega)
Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Resmi Ajukan Kasasi
2026-01-12 06:02:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 04:05










































