JAKARTA, - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.Aturan ini mulai berlaku akhir pekan ini, atau pada Jumat , sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang akhir tahun.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.Baca juga: Honda HR-V: Curhatan Pemilik Setelah 46.000 KmDokumentasi Korlantas Polri Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025.Pemerintah menilai pengaturan lalu lintas perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalur-jalur strategis nasional.“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, dikutip Senin .“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata dia.Baca juga: Kronologi Meninggalnya Pebalap Awhin Sanjaya di Sumatera Cup PrixKEMENHUB Ilustrasi pembatasan angkutan barangPembatasan ini menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.Aturan tersebut tercantum dalam SKB bernomor KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang menyangkut kepentingan publik.Baca juga: Kenapa Ban Belakang Motor Listrik Sulit Diganti? Ini Penjelasannyakendalkab.go.id Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIB“Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” ucap Aan.Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib membawa surat muatan lengkap dan ditempelkan pada kaca depan kiri.Secara waktu, pembatasan angkutan barang diberlakukan dalam tiga periode, yakni 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.Selama periode tersebut, aturan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.Baca juga: Bahas Desain Honda Vario 125 Street, Ini Plus dan MinusnyaANTARA FOTO/Putra M. Akbar Sejumlah truk melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin . Polda Banten mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Tangerang-Merak dari 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 april 2025 pukul 24.00 WIB untuk memberi ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut ini adalah ruas jalan tol yang berlakukan pembatasan truk barang:1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
(prf/ega)
Mulai Jumat, Jalan Tol Mulai Berlakukan Pembatasan Truk
2026-01-12 05:10:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:26
| 2026-01-12 02:51










































