JAKARTA, - Ledakan pinjaman online (pinjol) beberapa tahun terakhir membuat batas antara layanan legal dan ilegal kian kabur di mata banyak konsumen.Padahal, secara regulasi, keduanya berada di dua dunia yang berbeda: yang satu diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang lain sama sekali tidak tersentuh pengawasan, tetapi agresif menawarkan pinjaman lewat gawai.Hingga November 2025, kesenjangan itu tampak jelas dalam angka. Di satu sisi, OJK mencatat hanya ada 95 perusahaan pinjol berizin dan terdaftar.Baca juga: Risiko jika Kabur dari Utang Pinjol: dari SLIK hingga Kesempatan KPRFREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. Di sisi lain, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan OJK justru berkutat dengan ribuan entitas pinjol ilegal yang terus bermunculan dan dikeluhkan masyarakat.OJK rutin memperbarui daftar penyelenggara fintech lending yang berizin. Berdasarkan pembaruan per November 2025, terdapat 95 perusahaan pinjol resmi yang masih berlaku.Jumlah itu menurun dibanding beberapa tahun lalu karena OJK juga mencabut izin sejumlah penyelenggara yang melanggar ketentuan.Sementara itu, di sisi pinjol ilegal, skalanya jauh lebih besar.Baca juga: Gagal Bayar Pinjol: dari Beban Bunga hingga Tekanan MentalKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal terus mengalir sepanjang tahun.“Sejak Januari 2025 sampai 30 September 2025 OJK telah menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 17.531 laporan,” ujar Friderica.Dari jumlah tersebut, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara sisanya terkait investasi ilegal.
(prf/ega)
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Konsumen Wajib Tahu
2026-01-11 23:29:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:50
| 2026-01-11 22:41
| 2026-01-11 22:08
| 2026-01-11 22:06
| 2026-01-11 21:02










































