JAKARTA, - Dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.Bukan hanya sebagai penerima duit suap, tetapi Agus Pramono disebut menjabat selama 13 tahun sebagai sekda Pemkab Ponorogo, jabatan yang lebih panjang daripada presiden dua periode.Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu , Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Agus kemungkinan besar melancarkan aksi jual-beli jabatan pada periode kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.Baca juga: Kasus Bupati Ponorogo, KPK Dalami Peran Sekda Agus Pramono yang Menjabat 13 Tahun“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati. Itu juga kami dalami,” kata Asep.Perbuatan Agus bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berdampak besar pada pembangunan daerah, khususnya terkait regenerasi dan sistem meritokrasi di pemerintahan.Karena kasus jual-beli jabatan, Asep mengatakan orang-orang atau pejabat yang memiliki kompetensi yang seharusnya menjabat di tempat tertentu justru digantikan oleh mereka yang memiliki koneksi dan uang.Pengisian jabatan jadi celah bagi para pejabat yang memiliki kewenangan untuk praktik korupsi.Baca juga: Kabar OTT Gubernur Riau Bikin Suap ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda"Yang imbasnya ke depan adalah karena pertama, jabatan tersebut diisi oleh orang-orang atau diisi oleh pejabat-pejabat yang tidak berkompeten, tidak memiliki kompetensi di jabatan tersebut, maka tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Asep saat konferensi pers penetapan tersangka Bupati Ponorogo, Minggu .Dari kasus ini, timbul pertanyaan bolehkah sekda menjabat selama itu?Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara singkat, normalnya Sekda menjabat selama lima tahun.Namun tidak menutup kemungkinan mereka bisa lebih dari lima tahun jika kinerjanya dianggap bagus.Baca juga: Kasus Bupati Sugiri, KPK Dalami Dugaan Suap ke DPRD Ponorogo"Lima tahun harus dievaluasi, bila bagus bisa diperpanjang," ucapnya kepada Kompas.com, Senin .Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 juga dijelaskan secara gamblang bahwa jabatan Sekda bisa diperpanjang tanpa batas, sesuai dengan kinerjanya.Hal ini termaktub dalam Pasal 117 ayat 1 dan 2 UU ASN 5/2014 yang berbunyi:Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftah Jannah mengatakan, meski secara regulasi dibenarkan, namun pejabat tak sebaiknya berlama-lama di satu tempat tertentu.Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Diduga Terima Rp 2,6 Miliar dari Kasus Suap
(prf/ega)
Ketika Sekda Ponorogo Terlibat Jual Beli Jabatan Usai Berkuasa 13 Tahun, Bolehkah Menjabat Selama Itu?
2026-01-11 15:10:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 14:53
| 2026-01-11 14:15
| 2026-01-11 14:15
| 2026-01-11 13:30
| 2026-01-11 13:12










































