- Sejak akhir November 2025, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) telah menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi. Penetapan ini dilakukan setelah terjadinya banjir dan tanah longsor yang disebabkan oleh curah hujan tinggi yang berlangsung terus menerus.Pihak BPBA mengungkapkan bahwa banjir dan tanah longsor telah merendam puluhan rumah warga, ruas jalan, serta fasilitas umum. Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi dalam Rapat Terbatas tentang Siaga Bencana Kedaruratan Musibah Banjir Melanda Aceh pada Kamis . Penetapan status darurat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.Berdasarkan rilis resmi BPBA, status tanggap darurat ini berlaku selama empat belas hari, dan akan berakhir pada Rabu . Sebanyak 14 kabupaten/kota di Aceh telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi, sementara 4 kabupaten/kota lainnya menyatakan tidak mampu menangani bencana darurat tersebut. Keempat wilayah tersebut adalah Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Kota Lhokseumawe.Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional untuk wilayah Aceh.Lantas, apa perbedaan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan bencana nasional?Baca juga: Apa Itu Bencana Hidrometeorologi? Pengertian, Penyebab, Jenis, dan DampaknyaMenurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, status bencana dibagi menjadi beberapa tahapan. Status tanggap darurat ditetapkan apabila wilayah terdampak telah melalui tahapan siaga darurat. Status ini berlaku ketika bencana sudah mengganggu kehidupan masyarakat, dengan indikator sebagai berikut:Informasi Ancaman Bencana: Ada ancaman bencana yang sedang atau telah terjadi berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan rekomendasi instansi teknis berwenang.Informasi Ancaman Terhadap Kehidupan dan Penghidupan: Rekomendasi dari instansi teknis menyatakan bahwa ancaman bencana telah mengganggu kehidupan masyarakat, sehingga memerlukan penanganan segera dan memadai.Upaya penanganan yang dapat dilakukan setelah status tanggap darurat ditetapkan meliputi:Baca juga: 8 Akibat Terjadinya Erosi Tanah: Kesuburan Hilang, Bencana DatangMenurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status bencana nasional ditetapkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah provinsi tidak memiliki kapasitas untuk menangani bencana. Beberapa hal yang menjadi indikator penetapan status bencana nasional antara lain:Penetapan status bencana nasional dilakukan setelah adanya pernyataan resmi dari gubernur yang menyatakan ketidakmampuan pemprov dalam menangani bencana.Pernyataan ini kemudian didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat dari BNPB atau kementerian terkait. Jika hasil pengkajian cepat menunjukkan ketidakmampuan, kewenangan penanganan darurat bencana akan beralih ke pemerintah pusat.Setelah itu, Presiden akan menetapkan status keadaan darurat bencana nasional.Baca juga: Doa saat Terkena Musibah Bencana Alam: Latin dan Artinya
(prf/ega)
Apa Bedanya Status Tanggap Darurat Bencana dan Bencana Nasional?
2026-01-12 07:32:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:45
| 2026-01-12 07:28
| 2026-01-12 05:58
| 2026-01-12 05:56
| 2026-01-12 05:44










































