3 WN Afrika Divonis 3 Tahun Penjara Lantaran Overstay 4 Tahun

2026-01-12 13:27:38
3 WN Afrika Divonis 3 Tahun Penjara Lantaran Overstay 4 Tahun
Jakarta - Tak perpanjang izin tinggal hingga 4 tahun di Indonesia, sebanyak tiga WN Afrika dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta. Ketiganya terbukti tinggal secara ilegal di wilayah Tangerang.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan, ketiganya yakni CEA, EOA dan AC yang merupakan warga negara Nigeria dan Gambia."Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang," kata Sengky, Senin .AdvertisementKetiga WNA tersebut melanggar ketentuan pada Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa 'Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku'."Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan akibat melakukan Tindak Pidana Keimigrasian," ungkap Sengky.Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, menunjukkan bahwa WN Nigeria berinsial CEA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari.Lalu EOA yang juga merupakan WN Nigeria memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari. Kemudian, AC memiliki paspor yang telahhabis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Secara medis, luka dapat dibedakan berdasarkan seberapa dalam jaringan tubuh yang rusak.Luka superfisial adalah jenis luka yang hanya mengenai sebagian lapisan kulit, seperti goresan atau lecet. Luka jenis ini biasanya tidak terlalu dalam dan dapat sembuh dalam waktu cepat.“Luka superfisial itu yang terputus kontinuitasnya hanya sebagian lapisan kulit,” kata dr. Heri.Berbeda dengan luka superfisial, luka dalam biasanya menembus lapisan kulit hingga mengenai jaringan otot, bahkan tulang. Kondisi ini dapat menyebabkan perdarahan dan risiko infeksi yang lebih tinggi.Umumnya, luka dalam memerlukan penanganan medis segera karena proses penyembuhannya lebih kompleks dibanding luka ringan.“Kalau dia luka dalam, itu tembus dari kulit bisa sampai ke otot. Bahkan kalau traumanya berat, bisa sampai ke tulang,” lanjut dr. Heri.Baca juga: SHUTTERSTOCK/NONGASIMO Beda jenis luka, beda penyebab dan cara penyembuhannya. Memahami jenis luka penting agar penanganannya tepat, simak penjelasan dokter.Selain dari kedalamannya, luka juga dapat dikategorikan berdasarkan waktu penyembuhannya menjadi luka akut dan kronis.Menurut dr. Heri, luka akut adalah luka yang sembuh melalui proses alami tubuh dan biasanya pulih dalam waktu beberapa minggu.“Luka juga bisa diklasifikasikan menurut waktu sembuhnya, itu menjadi luka yang akut dan luka yang kronis,” ucap dr. Heri.“Luka yang akut itu adalah luka yang sembuh dengan proses alamiah, yang seharusnya dia bisa sembuh sekitar empat sampai delapan minggu,” tambahnya.Ketika penyembuhan tidak berjalan semestinya, kategori luka bisa berubah menjadi luka kronis, artinya luka yang mengalami proses sembuh lebih lama.“Kalau proses sembuhnya mengalami gangguan, dia akan menjadi suatu luka yang kronis, yang bisa sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, sampai bertahun-tahun,” ujar dr. Heri.Faktor yang bisa menyebabkan luka menjadi kronis antara lain infeksi, kekebalan tubuh, hingga penyakit penyerta seperti diabetes.

| 2026-01-12 13:02