SIKKA, - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyurati tiga Kementerian untuk menangani kekurangan dokter di wilyah tersebut.Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus menyampaikan bahwa Pemkab Sikka telah menerima bantuan dari Kementerian Kesehatan berupa dua dokter umum dan satu dokter gigi. Namun, kebutuhan masih belum terpenuhi.“Kita masih kekurangan dokter umum delapan, dan 17 dokter gigi,” ujar Petrus di Maumere, Senin .Baca juga: Kisah Albina, Penjahit Difabel di Sikka yang Bertahan dan Bangkit Lewat KURPetrus mengatakan, pemerintah telah membuka pendaftaran Nusantara Sehat. Selain itu, pendaftaran untuk Sikka juga terus berlangsung. Diharapkan setelah tes, para calon tenaga kesehatan ini dapat diangkat menjadi PNS pada akhir Desember mendatang.Upaya lain yang ditempuh adalah dengan menyurati Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.Baca juga: Pelaku Perusak Barang Kudus di Rumah Ibadah di Sikka Ternyata Alami Gangguan KejiwaanTujuannya adalah untuk meminta fleksibilitas pengecualian dalam rekrutmen khusus tenaga kesehatan di Kabupaten Sikka.Petrus menegaskan dana dari Pemkab telah siap, namun permasalahan muncul karena benturan antara Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN."Undang-undang Kesehatan nomor 17 ada fleksibilitas perekrutan pada daerah, Undang-undang nomor 20 itu justru melarang. Bertolak belakang," jelasnya.Petrus menekankan pentingnya sinergi antar-kementerian dan lembaga dalam penyusunan regulasi. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang menyulitkan pemerintah daerah."Jangan sampai satu undang-undang mengatur ini, satu undang-undang mengatur ini, padahal korelasinya dengan jangan buat susah kami di daerah," tnadasnya.
(prf/ega)
Kekurangan 17 Dokter Gigi dan 8 Dokter Umum, Pemkab Sikka Surati 4 Menteri
2026-01-12 05:47:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:35
| 2026-01-12 06:27
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 06:05
| 2026-01-12 04:37










































