PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa APBN tidak boleh berhenti pada pembangunan infrastruktur, melainkan harus benar-benar menyejahterakan rakyat, sesungguhnya mengingatkan kembali pada hakikat hukum dari pengelolaan keuangan negara.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar instrumen teknokratis, tetapi wujud konkret tanggung jawab negara dalam memenuhi amanat konstitusi.Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, kesejahteraan rakyat bukanlah target tambahan, melainkan tujuan utama dari setiap rupiah yang dibelanjakan negara.Dari perspektif hukum tata negara, APBN adalah norma hukum yang mengikat pemerintah dan DPR dalam melaksanakan kewenangan fiskal. Ia bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga instrumen yuridis yang menjamin hak-hak sosial ekonomi warga negara—hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga lingkungan yang layak.Oleh karena itu, pengelolaan APBN yang gagal menghadirkan kesejahteraan dapat dimaknai sebagai bentuk maladministrasi konstitusional, yakni penyimpangan terhadap tujuan normatif UUD 1945.Dalam konteks ini, belanja negara tidak boleh hanya berorientasi pada indikator pertumbuhan ekonomi seperti kenaikan PDB atau pembangunan proyek fisik yang megah. Keberhasilan fiskal sejatinya diukur dari sejauh mana hasilnya menyentuh kehidupan rakyat banyak, bukan dari seberapa banyak beton yang ditanam atau gedung yang berdiri.Prinsip “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” juga mengandung kewajiban positif (positive obligation) bagi negara untuk aktif menjamin pemerataan hasil pembangunan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan hal ini dalam sejumlah putusannya, antara lain Putusan MK No. 100/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa negara tidak boleh bersikap pasif terhadap pemenuhan hak sosial ekonomi warga negara.Dengan demikian, APBN bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat—dan pengelolaannya harus selalu dikembalikan kepada cita-cita kesejahteraan umum sebagaimana tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.Baca juga: Helipad Dekat Makam Kakek Prabowo di Banyumas Dibangun Pakai APBN, Telan Dana Rp 1,4 MiliarSelama beberapa tahun terakhir, pembangunan infrastruktur menjadi ikon utama kebijakan fiskal nasional. Pemerintah membangun jalan tol, bendungan, pelabuhan, hingga bandara dengan argumentasi bahwa konektivitas akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan. Namun, pertanyaan pentingnya adalah: sejauh mana masyarakat setempat benar-benar menikmati hasil pembangunan tersebut?Dalam banyak kasus, pembangunan infrastruktur justru menciptakan paradoks. Di satu sisi, proyek besar dianggap sebagai simbol kemajuan; di sisi lain, masyarakat lokal sering tidak mendapatkan manfaat langsung dari keberadaannya. Petani di sekitar tol tidak otomatis memperoleh akses pasar yang lebih baik, nelayan di dekat pelabuhan baru tidak selalu mendapat peningkatan pendapatan, dan warga di sekitar bendungan kerap kehilangan lahan tanpa kompensasi memadai.Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pembangunan masih sering bersifat top-down dan kurang mempertimbangkan dimensi keadilan distributif. Teori keadilan John Rawls menegaskan bahwa kebijakan publik seharusnya dirancang untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang paling kurang beruntung (the least advantaged). Dalam konteks APBN, hal ini berarti pembangunan infrastruktur harus dirancang agar efek ekonominya menyentuh kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal.Jika manfaat hanya terakumulasi di wilayah kota besar atau kalangan berpendapatan tinggi, maka pembangunan gagal menjalankan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.Kebijakan fiskal yang adil juga mensyaratkan adanya pemerataan fiskal antara pusat dan daerah. Pasal 18A UUD 1945 secara tegas menyebut bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras. Namun dalam praktiknya, banyak daerah masih menjadi sekadar lokasi pembangunan, bukan penerima utama manfaatnya.Ketimpangan ini menunjukkan perlunya pendekatan baru dalam perencanaan anggaran: bukan hanya growth-based budgeting, tetapi equity-based budgeting—yakni penyusunan anggaran berdasarkan keadilan sosial dan pemerataan manfaat. Tanpa reorientasi tersebut, pembangunan hanya akan memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah dan antarkelas sosial.Infrastruktur yang megah tidak akan berarti banyak jika rakyat yang hidup di sekitarnya tetap miskin, tidak memperoleh layanan dasar yang layak, dan tidak memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri.Baca juga: Dosa Fiskal Whoosh Tak Seharusnya Dipayungi APBN
(prf/ega)
APBN dan Kewajiban Negara Mewujudkan Kesejahteraan yang Nyata
2026-01-12 05:49:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:22
| 2026-01-12 04:41










































