JAKARTA, - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan.Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari menjelaskan, hasil revisi tersebut masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.Bahkan, selama dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR, hampir tidak ada perbaikan berarti dibandingkan draf RUU KUHAP resmi yang dipublikasikan sejak beberapa bulan lalu.“Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” ujar Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu .Baca juga: Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Minta Pengesahan Revisi KUHAP DibatalkanDia mengingatkan, substansi revisi KUHAP seharusnya menjawab masalah-masalah utama dalam praktik penegakan hukum.Misalnya, terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini rawan penyalahgunaan.“Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.Iftitahsari pun menyinggung aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang masih menunjukkan persoalan dalam praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai serampangan.“Kemarin di demo Agustus kan itu sangat clear bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.Baca juga: Komisi III DPR Minta Maaf Tak Semua Masukan Terakomodir di RUU KUHAP“Tapi sayangnya dalam beberapa bulan dari Juli sampai kemarin November itu juga sama sekali tidak dibahas, dalam 2 hari pembahasan memang super singkat,” sambungnya.Iftitahsari menilai, DPR dan pemerintah justru hanya membahas isu-isu teknis dan superfisial tanpa dasar yang jelas dalam memilih poin-poin revisi yang dibahas.“Kita tidak tahu juga filtering dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” jelas Iftitahsari.Akibat hasil pembahasan tersebut, lanjut Iftitahsari, mekanisme check and balances dalam penangkapan dan penahanan tidak berubah sejak KUHAP diberlakukan sekitar 40 tahun lalu.“Padahal yang paling krusial sebetulnya di masalah penangkapan-penahanan itulah yang seharusnya kita berubah dari 40 tahun, soal penangkapan dan penahanan yang harus dibawa ke hakim,” ucapnya.“Jadi itu yang kita harap paling penting yang harus berubah, harusnya, tapi sayangnya itu tidak berubah,” lanjutnya.Baca juga: RUU KUHAP Masuk Babak Akhir: Substansi Perubahan Disepakati, Siap Disahkan Pekan Depan
(prf/ega)
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
2026-01-12 04:27:46
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:01
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 03:23
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 02:45










































