Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2026-01-17 03:03:40
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-17 03:38
| 2026-01-17 02:15
| 2026-01-17 01:56










































