Kapolres Tuban Dicopot, Diduga Tekan Anggotanya untuk Setoran

2026-02-02 07:08:15
Kapolres Tuban Dicopot, Diduga Tekan Anggotanya untuk Setoran
SURABAYA, - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto resmi mencopot jabatan AKBP William Cornelis Tanasale (WT) sebagai Kapolres Tuban.Pencopotan ini secara resmi tertera dalam Surat Perintah bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto pada Senin .Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.Baca juga: Polisi Gadungan yang Tipu Wanita Rp 170 Juta di Tuban Akhirnya TertangkapWilliam diberhentikan sementara sebagai Kapolres Tuban karena menjalani pemeriksaan internal Propam. William diduga menekan anggotanya untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional.“AKBP WT saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa .Baca juga: Kepincut Pria yang Ngaku Polisi dengan Pangkat AKBP, Wanita di Tuban Ditipu Rp 170 JutaDalam surat perintah tersebut disebutkan bahwa William diperintahkan untuk bertugas sebagai Pamen Polda Jatim. Sementara estafet Polres Tuban dipimpin Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai pelaksana tugas atau Plt.“Sebagai prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” ucap Jules.Polda Jatim memastikan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Polres Tuban tetap berjalan sebagaimana mestinya.“Kombes Pol Agung sebagai pengganti sementara untuk memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Polres tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.Sementara itu, dasar surat perintah tersebut dijelaskan, Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP- 361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 tentang adanya dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban.Terkait hal tersebut, Jules belum memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 05:35