Upah yang Tak Pernah Cukup

2026-02-02 01:31:44
Upah yang Tak Pernah Cukup
SETIAP akhir tahun, negara kembali menyebut angka. Angka itu diumumkan dengan bahasa resmi, dibacakan dalam konferensi pers, dicetak dalam tabel statistik, lalu disebarkan ke ruang publik.Angka itu bernama upah minimum. Ia tampak pasti, objektif, dan rasional. Namun di balik ketegasan itu, sesungguhnya tersembunyi kegamangan: apakah angka tersebut sungguh mencerminkan kehidupan manusia yang sesungguhnya?Bagi sebagian orang, upah hanyalah komponen ekonomi. Namun bagi jutaan pekerja, upah adalah penentu apakah hidup hari ini masih bisa dijalani dengan tenang, atau sekadar dilalui dengan cemas.Ia menentukan apakah dapur tetap mengepul, anak bisa tetap sekolah, dan sakit bisa ditangani tanpa harus berutang.Upah minimum sering diperlakukan seolah-olah ia sekadar produk kalkulasi teknokratis. Ia dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.Namun, hidup manusia tidak bergerak menurut rumus statistik. Harga beras tak selalu patuh pada grafik. Biaya pendidikan tak pernah menunggu regulasi. Kesehatan tak tunduk pada kebijakan fiskal.Baca juga: Keuangan Negara 2026: Antara Angka dan Janji di Tahun PeralihanDi titik inilah jurang antara angka dan kenyataan terbuka lebar. Negara merasa telah bekerja karena angka diumumkan. Namun bagi buruh, angka itu sering terasa jauh dari cukup. Mereka tetap harus memilih: membayar kontrakan atau menunda makan layak, membeli obat atau menunggak cicilan.Konstitusi sebenarnya telah memberi arah yang terang. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Kata “layak” bukan sekadar ornamen hukum. Ia adalah penanda moral, ukuran peradaban, dan cermin tanggung jawab negara.Namun dalam praktik, makna kelayakan itu terus menyusut. Ia direduksi menjadi angka minimal yang sekadar memungkinkan bertahan hidup, bukan hidup dengan martabat.Upah minimum lalu menjelma pagar rendah—bukan jembatan menuju kehidupan yang lebih manusiawi.Negara kerap menempatkan diri sebagai penyeimbang: di satu sisi kepentingan buruh, di sisi lain dunia usaha.Dalam narasi resmi, negara berdiri di tengah, netral, rasional, dan objektif. Namun dalam kenyataan sosial, posisi “tengah” itu sering kali berarti condong kepada yang lebih kuat.Ketika buruh menuntut kenaikan upah, negara mengingatkan soal iklim investasi. Ketika pengusaha mengeluh biaya produksi, negara segera merespons dengan kebijakan penyesuaian. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: untuk siapa negara bekerja?Dalam teori negara kesejahteraan, negara tidak pernah netral. Ia berpihak pada yang lemah agar keseimbangan sosial tetap terjaga.Baca juga: Selamatkan Bandara Soekarno-Hatta di Kota Kotor


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 07:25