WNA China Eks Dirut Tambang Emas Ketapang Disebut Buronan Interpol, Kuasa Hukum: Red Notice Gugur Usai PK MA

2026-01-12 04:43:56
WNA China Eks Dirut Tambang Emas Ketapang Disebut Buronan Interpol, Kuasa Hukum: Red Notice Gugur Usai PK MA
PONTIANAK, – Status hukum Warga Negara Asing (WNA) asal China, Li Changjin, yang disebut sebagai buronan Interpol menjadi sorotan di tengah konflik kepengurusan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.Li Changjin yang mengaku masih menjabat sebagai Dirut PT SRM, sempat menyampaikan keterangan tertulis kepada awak media soal insiden bentrok antara 15 WNA China anak buahnya dengan prajurit TNI di area tambang emas.Di sisi lain, manajemen baru PT SRM menegaskan, Li Changjin sudah tidak mewakili perusahaan dan kini berstatus sebagai buronan Interpol karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.Kuasa hukum Direktur Utama PT SRM versi lama, Wawan Ardianto, menegaskan bahwa status Red Notice Interpol atas nama Li Changjin seharusnya gugur dengan sendirinya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan kliennya tidak bersalah.Baca juga: Bentrok WNA China dan Prajurit TNI Buka Sengketa Manajemen Tambang Emas, Dirut Lama Li Chianhjin Disebut Buronan InterpolWawan menjelaskan, Red Notice tersebut diterbitkan Interpol sejak 16 Februari 2022 setelah Li Changjin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.Namun, menurut dia, putusan PK Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menghapus seluruh konsekuensi hukum yang melekat.“Pada 1 Oktober 2025, Mahkamah Agung secara tegas mengabulkan PK PT SRM dan Direktur Utamanya serta menyatakan tidak terbukti bersalah. Dengan demikian, seluruh konsekuensi hukum, termasuk red notice, seharusnya gugur,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu .Wawan memaparkan perkara bermula dari laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT) yang menuding PT SRM melakukan aktivitas pertambangan emas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Naga Kelampai, Ketapang.Dalam persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan membebaskan PT SRM karena dakwaan penyerobotan lahan dan pertambangan ilegal dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Baca juga: Kronologi 15 WNA China Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang versi Kodam XII TanjungpuraNamun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung sempat membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar terhadap PT SRM dan direkturnya.Putusan itu kemudian dibatalkan melalui mekanisme PK. Dalam putusan PK tertanggal 1 Oktober 2025, Mahkamah Agung menyatakan PT SRM dan Direktur Utamanya tidak bersalah serta memulihkan hak-hak hukum terpidana.“Putusan PK ini memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat klien kami,” tegas Wawan.Sebelumnya, manajemen baru PT Sultan Rafli Mandiri menyatakan Li Changjin bukan lagi Direktur Utama perusahaan.Direktur Utama PT SRM saat ini, Firman, menyebut Li Changjin merupakan mantan investor pada manajemen lama dan sejak 2022 berstatus DPO Polri serta masuk Red Notice Interpol terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).Baca juga: 15 WN China yang Diduga Serang Prajurit TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang Diamankan ImigrasiManajemen baru menegaskan seluruh pernyataan dan tindakan Li Changjin, termasuk klaim kepengurusan dan tudingan terhadap institusi negara, tidak berkaitan dengan PT SRM.


(prf/ega)