Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Diganjar Sanksi Pemberhentian Sementara Selama 3 Bulan

2026-01-12 04:17:55
Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Diganjar Sanksi Pemberhentian Sementara Selama 3 Bulan
- Usai pemeriksaan internal Kemendagri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.Keputusan itu diambil setelah Mirwan terbukti melakukan pelanggaran terkait keberangkatannya ke Tanah Suci tanpa izin.Kasus ini mencuat karena Mirwan pergi umrah tanpa izin dari Gubernur Aceh ketika daerahnya menjalani masa tanggap darurat pasca dilanda bencana banjir.Polemik tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu respons dari pemerintah daerah hingga pusat.Baca juga: Mendagri Ungkap Isi Teleponnya dengan Bupati Aceh Selatan yang Umrah Tanpa IzinDilansir dari Kompas.com, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan keputusan terhadap Bupati Aceh Selatan dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa ."Sore hari ini kita akan sampaikan satu pernyataan pers ya, tentang keputusan 2 SK yang sudah saya tanda tangan hari ini, berkaitan dengan Bupati Aceh Selatan," ujar Tito.Ia menjelaskan bahwa SK pertama berisi pemberhentian sementara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada serentak 2025–2030 selama tiga bulan."Yaitu SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," kata Tito.Baca juga: Selama Diberhentikan 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Bakal Dibina di KemendagriBupati Aceh Selatan Mirwan MS memberikan respons atas keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberhentikannya sementara.Dilansir dari Kompas.com, Mirwan menyatakan menerima keputusan Mendagri yang menjatuhkan pemberhentian selama tiga bulan terkait pelanggaran yang telah dilakukan.Mirwan juga menegaskan komitmennya untuk tunduk pada seluruh ketentuan hukum dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku."Keputusan ini akan dijadikan sebagai iktibar, pelajaran berharga untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa akan datang," kata Mirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam.Ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan khususnya warga Aceh Selatan atas kegaduhan serta pemberitaan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.Mirwan berharap situasi segera kembali kondusif sehingga pelayanan publik, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah bisa berjalan tanpa hambatan."Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan," ujarnya.


(prf/ega)