Viral Video Wanita Selingkuh di Wonosobo Dinarasikan sebagai Guru ASN, Ini Kata BKD

2026-01-11 19:55:01
Viral Video Wanita Selingkuh di Wonosobo Dinarasikan sebagai Guru ASN, Ini Kata BKD
WONOSOBO, — Video yang menggambarkan dugaan perselingkuhan antara seorang suami dan seorang guru yang diduga bekerja di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Wonosobo viral di media sosial.Narasi dalam video tersebut menyebutkan bahwa salah satu pihak terlibat adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.Menanggapi isu yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto, dengan tegas membantah informasi yang menyebutkan bahwa guru dalam video tersebut adalah ASN.Baca juga: Operasi Pencarian Kakek Hilang di Wonosobo Libatkan Puluhan RelawanHasil verifikasi resmi menunjukkan bahwa perempuan dalam video viral itu bukan ASN, melainkan guru honorer di salah satu SD di Wonosobo.“Setelah kami lakukan klarifikasi bersama tim, ternyata yang bersangkutan bukan ASN. ASN itu terdiri dari dua kategori, yaitu PNS dan PPPK. Namun, Mbak yang ada di video tersebut masih berstatus tenaga honorer,” ujar Iwan Widayanto dalam keterangan resminya pada Rabu .Iwan menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan menyusul maraknya spekulasi di ruang publik yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan ASN Pemkab Wonosobo.Tim BKD melakukan penelusuran data kepegawaian secara menyeluruh dan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam database ASN aktif, baik kategori PNS maupun PPPK.Baca juga: Suami ASN di Gunungkidul Selingkuh, FS: Penyakit Saya Jadi Bahan Candaan Mereka“Kami ingin penyampaian informasi kepada publik bersifat objektif dan berdasarkan fakta. Karena itu, kami pastikan dulu kebenarannya sebelum memberikan pernyataan,” tegasnya.Video berdurasi singkat yang telah ditonton jutaan kali itu menuai beragam komentar warganet, banyak di antaranya menyoroti dugaan pelanggaran etika, terutama karena narasi dalam unggahan awal menyebutkan keterlibatan ASN.Menanggapi hal tersebut, BKD mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi.“Pertama, yang bersangkutan memang bukan ASN. Kedua, soal urusan pribadi di luar kedinasan bukan menjadi ranah lembaga kami, selama tidak berkaitan dengan etika ASN atau disiplin kerja di instansi pemerintahan,” tambah Iwan.Ia menegaskan bahwa BKD hanya memiliki kewenangan terhadap pegawai berstatus ASN.Baca juga: 1.488 Orang Dewasa di Wonosobo Kembali Sekolah, Kejar Ijazah Setara SMAJika peristiwa terjadi di luar urusan kedinasan dan tidak melibatkan ASN, maka hal tersebut menjadi ranah pribadi yang tidak bisa diintervensi pemerintah.Sebagai langkah antisipasi, BKD Wonosobo juga akan melakukan konsolidasi internal agar kasus serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman publik di masa mendatang.“Kami berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan memastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya. Jangan sampai isu pribadi yang belum jelas malah mencoreng nama baik institusi,” tutup Iwan.


(prf/ega)