Pelukan Terakhir yang Tak Pernah Terjadi: Duka Panjang Kepergian Alvaro Kiano

2026-01-15 06:08:52
Pelukan Terakhir yang Tak Pernah Terjadi: Duka Panjang Kepergian Alvaro Kiano
Jakarta - Perempuan itu masih terdiam dengan tatapan kosong, memeluk erat kenangan bersama putranya yang ia harap bisa diulang kembali.Arum, ibunda Alvaro Kiano Nugroho (6) tak pernah terbayang akan kehilangan malaikat kecilnya dalam waktu yang begitu singkat. Tak banyak waktu yang ia habiskan bersama putranya. Arum sendiri adalah tulang punggung keluarga. Dia berlapang dada mempertaruhkan nasibnya di negeri orang demi menghidupi keluarganya.Dia rela terpisah jauh asal putra tercintanya masih bisa hidup dengan layak. Namun, kerinduan Arum berbalas kematian sang putra. Mendengar kabar Alvaro Kiano Nugroho yang sempat hilang dan ditemukan tak bernyawa, Arum menangis histeris.Advertisement"Histeris. Heboh sendiri kayak, ah ini beneran, masih enggak nyangka," tutur Arum kepada Selasa malam.Perasaan Arum tak terbendung. Di tangan orang yang pernah ia percaya, Alvaro tewas mengenaskan. Jasadnya hanya tersisa tulang belulang dan duka dalam yang tak pernah padam."Kayak kesamber petir. Campur aduk, berantakan semua," ucap Arum dengan mata berkaca.Tanpa pikir panjang, Arum yang saat itu tengah bekerja di luar negeri langsung terbang ke tanah air. Dengan hati penuh harap, ia mencari keberadaan Alvaro bersama pelaku. Selama ini, Arum tak pernah menaruh curiga pada mantan suaminya."Waktu itu di bulan Maret, itu kan kejadiannya bulan Maret, bulan April baru bisa pulang ke sini. Ya udah, bulan April ke sini. Itu cari. Terus nyari dan nyari sama pelaku ya. Dia selalu ngikut," cerita Arum. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 05:22