RS Pamanukan Subang Terbakar, Tenda Darurat Didirikan untuk Pasien

2026-01-13 00:03:51
RS Pamanukan Subang Terbakar, Tenda Darurat Didirikan untuk Pasien
Rumah Sakit Pamanukan Medical Center (PMC) Subang, Jawa Barat, terbakar siang tadi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Subang mendirikan tenda darurat untuk menampung pasien."Kami mendirikan tenda peleton dan velbed untuk mengantisipasi pasien yang ruangannya terbakar dan bisa ditempatkan di bawah tenda," ujar Kepala Pelaksana BPBD Subang Udin Jazudin saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat awak media, Kamis (20/11/2025) malam.Udin menjelaskan, pihaknya menyiapkan 11 unit velbed di dalam tenda darurat itu dan bisa digunakan jika diperlukan karena memadai untuk pasien berbaring di atas velbed tersebut."Sesuai dengan tujuannya tenda darurat ini tidak sama dengan ruangan pasien, namun bisa digunakan," katanyaUdin mengatakan api yang membakar RS PMC telah padam. Namun ia belum mengetahui penyebab api itu muncul hingga bisa mengeluarkan kepulan asap hitam di sekitar rumah sakit."Penyebab kebakaran masih diteliti tim ahli dan teknis," pungkasnya.Insiden kebakaran ini terjadi pada Kamis (20/11), sekitar pukul 14.30 WIB. Kepulan asap keluar dari dalam gedung hingga membuat pasien dan keluarga pasien panik.Mereka berhamburan menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman, meski dengan tangan di infus, membara alat hingga di dorong di atas kasur. Sebanyak 126 pasien rawat inap berhasil diselamatkan, namun beberapa pasien dirujuk karena kondisinya yang perlu penanganan lanjutan.Lihat juga Video: 4 Ruangan RSUD Dunda Limboto Gorontalo Terbakar, Pasien Dievakuasi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 00:53