JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaksan, pokja tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait putusan tersebut."Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Trunoyudo, Kamis .Baca juga: IPW Nilai Tokoh Perempuan Bisa Koreksi Budaya Kekerasan di PolriKehadiran pokja Polri tersebut juga bertujuan untuk mengkaji implikasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait.Pasalnya, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.Pokja tersebut juga mengkaji prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.Trunoyudo melanjutkan, Polri ingin tidak adanya multitafsir dalam proses pelaksanaan putusan MK tersebut."Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," ujar Trunoyudo.Baca juga: Mahfud MD Sebut Aturan Turunan yang Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Usai Putusan MKSalah satu tindak lanjut putusan MK itu, Polri melakukan penarikan terhadap Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menjabat di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil tidak berlaku surut.Artinya, pemberlakuan putusan MK tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil."Bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Baca juga: MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Non-Polri, Bahlil Tunggu Kemendagri-PANRBKendati tidak berlaku surut, Polri atas kesadaran dirinya boleh menarik anggotanya dari jabatan sipil yang tengah didudukinya."Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," ujar Supratman.
(prf/ega)
Pokja Polri Koordinasi dan Konsultasi dengan Kementerian/Lembaga soal Jabatan Sipil
2026-01-11 03:26:02
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:05
| 2026-01-11 02:34
| 2026-01-11 02:30
| 2026-01-11 02:17










































